Sabtu, 20 April 2024

Nama Jaksa Agung dan Eks Ketua MA Disebut dalam Dakwaan Jaksa Pinangki

Berita Terkait

batampos.co.id – Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali masuk dalam dakwaan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Nama kedua pejabat itu, tertulis di dalam action plan pengurusan fatwa Djoko Tjandra, agar tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih Bank Bali.

Action plan tersebut bermula pada 25 November 2019, dimana Pinangki bersama dengan advokat Anita Kolopaking dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya menemui Djoko Soegiarto Tjandra Kuala Lumpur, Malaysia.

“Terdakwa dan Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan mengenai rencana/planing berupa action plan yang diajukan kepada Djoko Soegiarto Tjandra, untuk mengurus kepulangannya menggunakan sarana fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung,” kata Jaksa Kemas Roni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (23/9).

Dalam pertemuan tersebut, Andi Irfan Jaya menjelaskan 10 action plan kepada Djoko Tjandra. Action plan pertama mengenai penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan, apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi.

Dalam action kedua, Jaksa menyebut ada nama pejabat Kejaksaan Agung Burhanudin (BR) yang nantinya akan dikirimi surat dari pengacara, dalam hal ini Anita Kolopaking. Pinangki akan meneruskan surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA.

“Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari,” ucap Jaksa Roni.

Kemudian, pada action ketiga Burhanudin disebut akan mengirimkan surat kepada Hatta Ali (HA) atau pejabat MA. Hal ini agar Pinangki menindaklanjuti surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA.

“Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020,” cetus Jaksa Roni.

Action keempat mengenai pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Tertulis, pembayaran tahap satu atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.

Action kelima, pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.

Action keenam, HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA.

“Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020,” ujar Jaksa Roni.

Action ketujuh, Burhanudin atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi menindaklanjuti surat HA selaku pejabat MA. Kemudian Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.

“Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret,” beber Jaksa Roni.

Action kedelapan adalah mengenai security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Djoko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin kedua, action plan poin ketiga, action plan poin keenam, serta action plan poin ketujuh berhasil dilaksanakan.

Action kesembilan, Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun berdasarkan putusan PK. Penanggung jawab action ini adalah Pinangki atau Andi Irfan atau Djoko Tjandra yang akan dilaksanakan pada Mei 2020 sampai dengan Juni 2020.

Terakhir, action kesepuluh soal pembayaran konsultan fee 25 persen Jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap dua pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang DP telah dibayar sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke Indonesia sesuai action plan poin kesembilan.

Sebagai tanda jadi, akhirnya Djoko Tjandra memberikan uang 500 ribu USD kepada Pinangki melalui adik iparnya, Herriyadi. Kemudian, Pinangki memberikan USD 50 ribu dari USD 500 ribu yang diterimanya ke Anita.

“Sebagaimana dalam action plan tersebut, tidak ada satu pun yang terlaksana padahal Djoko Soegiarto Tjandra sudah memberikan down payment kepada terdakwa melalui Andi Irfan Jaya sebesar USD 500 ribu. Sehingga Djoko Soegiarto Tjandra pada bulan Desember 2019 membatalkan action plan,” pungkas Jaksa Roni.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.(jpg)

Update