Jumat, 19 April 2024

Pelaku Sektor Pariwisata Diminta Patuhi Protokol Standar Kemenparekraf

Berita Terkait

DK PBB Bahas Keanggotaan Penuh Palestina

Batam Segera Miliki Premium Outlet

Batam Segera Miliki Premium Outlet

batampos.co.id – Pemerintah menetapkan sektor pariwisata sebagai prioritas dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Sebab, persebaran virus SARS-CoV-2 merenggut gairah industri wisata. Kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan imbauan stay at home membuat pariwisata dalam negeri terpuruk.

Kini pemerintah berusaha membangkitkan lagi sektor pariwisata. Sambil tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan ketat, Badan Standardisasi Nasional (BSN) meminta insan pariwisata juga tetap memberlakukan persyaratan standar pariwisata. Itulah salah satu upaya untuk meningkatkan daya saing.

“Usaha pariwisata yang telah bersertifikat memiliki daya saing. Kualitas produk dan pelayanannya juga lebih terjamin,” tutur Kepala BSN Kukuh S. Achmad, Senin(21/9).

Dia mendorong para pelaku wisata menaati standar yang diterbitkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sertifikasi penyelenggara wisata dilakukan lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP).

Akreditasinya ditangani BSN melalui KAN (Komite Akreditasi Nasional). Sebagai antisipasi dampak pandemi, KAN telah mengeluarkan kebijakan terkait dengan pelaksanaan audit.

“Dalam rangka sertifikasi, verifikasi, atau validasi terhadap pelaku usaha, audit dapat dilakukan dengan mekanisme remote audit,” kata Kukuh. Audit bisa dilakukan berdasar skema atau tata cara yang ditentukan kementerian atau lembaga yang menetapkan regulasi.

Kemenparekraf juga menerbitkan imbauan tentang kegiatan sertifikasi usaha pariwisata pada masa pandemi. Pemerintah memberikan relaksasi terkait dengan sertifikasi kepada para pelaku usaha bidang pariwisata. Kegiatan-kegiatan sertifikasi awal, surveilans, dan resertifikasi dilakukan dengan lebih longgar.

Hingga 2020, KAN telah mengakreditasi 30 LSUP di seluruh Indonesia. LSUP ini yang kemudian melakukan sertifikasi terhadap usaha pariwisata seperti hotel, restoran, spa, biro perjalanan wisata, serta penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Termasuk vila, kafe, bar, dan rumah makan.

Jumlah usaha pariwisata yang tersertifikasi pada 2020 mencakup 946 hotel, 574 biro perjalanan wisata, serta 42 penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Ditambah lagi 104 restoran, 44 spa, 8 vila, 1 kafe, 1 rumah makan, dan 1 bar.(jpg)

Update