Kamis, 25 April 2024

Penundaan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protkes, Kemunduran Peradaban Hukum

Berita Terkait

batampos.co.id – Kebijakan untuk menunda penerapan sanksi hukuman kerja sosial maupun denda bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, dinilai adalah sebuah kemunduran hukum.

Pasalnya, tanpa sanksi tegas, jumlah pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 seperti anjuran memakai masker saat di luar rumah, menjaga jarak atau mencuci tangan, masih cukup tinggi.

Dalam beberapa kali razia penegakan Perwako 49/2020 tersebut di tempat-tempat keramaian, tim gabungan kerap mendapati puluhan hingga ratusan orang yang terjaring karena tak memakai masker. Alih-alih, menjaga jarak atau rajin mencuci tangan.

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, mengatakan, penundaan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, adalah sebuah kemunduran peradaban hukum. Terlebih, di tengah eskalasi kasus Covid-19 yang tidak sebanding dengan kesadaran warga untuk disiplin mematuhi aturan agar menekan penularan seperti yang dianjurkan pemerintah.

”Itu sebuah kemunduran hukum kita. Aturan itu memaksa, jadi ya harus. Jangan pula kita yang buat Perwako, kita pula yang menghindari. Alasan ekonomi masyarakat terpuruk, seharusnya tidak menghambat aturan hukum. Karena penerapan hukum tidak berlaku surut,” ujar Nuryanto, Senin (21/9).

Politikus PDIP itu menyebutkan, kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Batam setiap hari terus bertambah. Karena itu, dia meminta ketegasan Wali Kota Batam agar pelanggar protokol kesehatan segera disanksi tegas. Terlebih, kata dia, Perwako itu dilahirkan tidak mudah. Jangan sampai, Perwako yang dibuat, malah mandul karena kebijakan yang plinplan.

”Apapun alasannya, tidak bisa hukum berlaku surut. Karena jika tidak menerapkan sanksi, sama saja terkesan ada pembiaran masyarakat. Ini justru memberikan peluang bagi pelanggar protokol kesehatan,” tuturnya.

Ditambahkannya, dalam pertemuan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinana Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada Jumat (18/9) lalu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengusulkan agar dibentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk protokol kesehatan (protkes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

”Mengenai pembentukan Perda tersebut, saya lebih setuju, karena Perwako itu adalah teknis dari Perda. Jadi kami minta, sebagaimana telah kami ajukan kepada Pemko Batam sebelumnya, perda itu memang harus segera disusun,” bebernya.

Beberapa waktu lalu, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, berulang kali mengatakan menunda penerapan sanksi hukuman kerja sosial maupun denda bagi pelanggar protkes pencegahan Covid-19. Alasannya, situasi ekonomi masyarakat sedang sulit.

Meskipun, alasan itu dikritisi banyak pihak karena dinilai tak relevan, mengingat warga tak akan kena sanksi jika patuh dengan protkes seperti mengenakan masker dan sebagainya, yang sebenarnya tak terlalu memberatkan masyarakat. Namun, Rudi bergeming.

”Kondisi ekonomi hari ini menjadi pertimbangan khusus, supaya pelaksanaan di lapangan kita soft (halus) semua,” katanya, belum lama ini.

Ia yakin, meski denda tak langsung diterapkan, masyarakat akan patuh anjuran untuk melakukan protkes saat berada di luar rumah. ”Pakai masker karena sadar dan takut sendiri kena Covid-19, itu penting,” ujarnya.

Namun, yang terjadi di lapangan ternyata tak seperti perkiraan. Dalam beberapa kali razia penegakan Perwako 49/2020 di pusat-pusat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan dan sebagainya, tim masih menemukan masyarakat yang membandel tak pakai masker. Bahkan, saat razia di sekitar kawasan SP Plaza, Sagulung, Sabtu (19/9) malam lalu, ratusan warga yang tak patuh ikut terjaring.

”Dari operasi kali ini, tim menjaring 130 warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker,” tutur Kepala Satpol PP Batam, Salim, Minggu (20/9).

Namun, seperti dalam kegiatan razia sebelumnya di beberapa pasar, bagi pelanggar masih diberikan sanksi berupa teguran tertulis dan membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran serupa. Jika pada operasi selanjutnya terjaring lagi, maka sanksi dapat ditingkatkan sesuai yang diatur dalam Perwako Nomor 49/2020.

”Saat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), mereka diwajibkan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Saya Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Harapannya dengan itu, bisa memberikan efek jera,” ungkapnya. (*/jpg)

Update