Jumat, 29 Maret 2024

Perusahaan Media Harus Netral

Berita Terkait

batampos.co.id – Perusahaan media massa diminta untuk netral dalam pemuatan berita pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan umum contohnya pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal ini disampaikan oleh anggota Dewan Pers, Jamalul Insan, dalam webinar bertema Literasi Pemberitaan dan Mencegah Berita Hoax di Pilkada 2020, Rabu (23/9/20).

Perusahaan media lanjutnya harus memberi ruang kepada seluruh kontestan. Bukan hanya kepada satu pasangan calon atau kelompok tertentu saja.

“Publik akan menilai mana media yang netral atau tidak. Ini adalah hukuman yang cukup berat bagi perusahaan media,” kata dia.

Perusahaan media kata dia, harus memainkan peran dan fungsinya, Yaitu memenuhi kebutuhan informasi masyarakat.

“Media berkewajiban menyampaikan informasi dari semua golongan, bukan hanya untuk kepentingan satu kelompok tertentu,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kepri, Candra Ibrahim, mengatakan, setiap orang yang berniat menjadi wartawan seharusnya sudah memahami bahwa profesi ini tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis.

Seperti menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Ia menjelaskan, jika wartawan mau berpihak dengan salah satu paslon tertentu, maka dia harus mundur atau nonaktif sementara.

“Ini penting agar produk jurnalistik yang dihasilkan tidak bias,” kata dia.

Kata dia, wartawan maupun media bisa memanfaatkan momentum Pilkada dengan pola kerja sama.

Misalnya dalam bentuk iklan ataupun advertorial pasangan calon.

Dengan cara itu media tetap memperoleh manfaat bisnis dari Pilkada serta dapat menjaga independensinya.

“Mungkin saja dia (wartawan,red) kenal dekat dengan salah satu paslon, kemudian dimintai tolong untuk membantu dan itu bisa dilakukan sepanjang tidak terlibat langsung menjadi bagian dari tim sukses,” tuturnya.

“Jadi, bentuk bantuannya bisa diarahkan dalam bentuk kerja sama bisnis antara perusahaan tempatnya bekerja dengan paslon tersebut,” katanya lagi.

Menurutnya yang terpenting adalah wartawan tersebut harus profesional.

“Simpelnya, kalau mau ikut aktif mengampanyekan paslon tertentu, sebaiknya seorang wartawan mundur atau nonaktif sementara,” paparnya.

Kadiv Organiasai dan SDM Bawaslu Provinsi Kepri, Said Abdullla Dahlawi, mengatakan di Provinsi Kepri ada tujuh kabupaten/kota dan hanya satu daerah saja yang tidak melaksanakan Pilkada pada 2020. Yaitu Kota Tanjung Pinang.

“Selebihnya Batam, Karimun, Lingga, Bintan, Natuna dan Anambas melaksanakan Pilkada serentak,” paparnya.

Ia menjelaskan, jumlah pemilih sementara yang sudah diplenokan sebanyak 1,163 juta dari 2,189 juta penduduk di Provinsi Kepri.

“60 persen pemilih di Provinsi Kepri berasal dari Kota Batam jumlahnya mencapai 584.691 orang,” jelasnya.

Kata dia, jumlah TPS di Provinsi Kepri sebanyak 4.054 dan terbanyak berada di Kota Batam yaitu 2.175 TPS.

Pada kesempatan tersebut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo, Widodo Muktiyo, menyampaikan mengenai media sosial.

“Kata kuncinya cuma satu kalau beritanya tidak normal, sangat persuasif dan ada kata sebarkan, itu tanda-tanda hoaks,” tuturnya.(*/esa)

Update