Rabu, 24 April 2024

Setahun, 400 Ribu Pasangan Cerai

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) ikut prihatin dengan tingginya angka perceraian di Indonesia. Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin menyebutkan dalam satu tahun satu dari lima pasangan mengakhiri rumah tangga dengan perceraian.

Dia menjelaskan rata-rata dalam satu tahun ada dua juta pencatatan nikah yang ada di Ditjen Bimas Islam Kemenag. Sementara itu angka perceraiannya sekitar 400 ribu dalam setahun. ’’Artinya sekitar seperlima (yang cerai, Red). Dari lima orang yang menikah, satu diantaranya cerai,’’ katanya, Selasa (22/9).

Menurut Guru Besar UIN Alauddin Makassar itu, kondisi tersebut menunjukkan rapuh sekali ketahanan keluarga di Indonesia. Dia menegaskan kerapuhan keluarga itu merupakan persoalan besar. Persoalan itu harus ditangan bersama antara Kemenag dengan pihak-pihak terkait lainnya.

Dia menjelaskan tingkat perceraian itu harus ditekan. ’’Karena perceraian akan meningkatkan angka kemiskinan baru,’’ jelasnya.

Selain itu juga akan memicu persoalan-persoalan sosial baru. Baginya korban terbesar dari kasus perceraian adalah anak-anak dan perempuan.

Untuk itu Kamaruddin mengatakan urusan ketahanan keluarga menjadi prioritas mereka. Diantaranya memaksimalkan peran Kantor Urusan Agama (KUA) yang jumlahnya mencapai 5.975 unit di seluruh Indonesia. Selain itu juga memberdayakan peran para penghulu yang jumlahnya mencapai delapan ribu orang di seluruh tanah air.

Diantara program yang dipersiapkan untuk meningkatkan ketahanan keluarga adalah revitalisasi KUA. Kemudian memberikan afirmasi atau peran khusus kepada para penghulu supaya ikut memperkuat ketahanan keluarga. Tidak sebatas menikahkan saja.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag Muharam mengatakan ke depan bimbingan perkawinan akan terus diperkuat. ’’Bagaimana mereka tidak cepat cerai,’’ tuturnya.

Selain itu juga meminta para penghulu untuk sosialisasi kepada para pengantin bahwa pernikahan bukan persoalan yang sepele atau main-main. ’’Bahkan (penghulu, Red) jangan menikahkan apabila masyarakat atau pengantin belum siap,’’ tuturnya.

Diantara kesiapannya adalah urusan ibadah, khususnya salat. Kedua mempelai harus komitmen membangun keluarga dengan menjalankan ibadah bersama-sama.

Terkait laporan melonjaknya angka perceraian di sejumlah daerah di masa pandemi, dia mengatakan ada sejumlah faktor. Diantaranya adalah adanya penumpukan pendaftaran gugatan karena adanya pembatasan jam operasional pengadilan agama. Selain itu juga ada faktor lain seperti ekonomi dan lainnya. (*/jpg)

Update