Jumat, 29 Maret 2024

Paslon Wajib Teken Pakta Integritas Jalankan Protokol Kesehatan, Termasuk di Kepri

Berita Terkait

batampos.co.id – Satu tahapan krusial dalam rangkaian pilkada 2020 telah dilewati. Kemarin (23/9) KPU di 270 daerah pelaksana pilkada menetapkan bakal pasangan calon (bapaslon) yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi.

Selama proses pendaftaran, total ada 743 bapaslon yang mendaftarkan diri ke KPU. Hingga pukul 21.30 WIB tadi malam, jumlah paslon yang sudah ditetapkan jajaran KPU di daerah dan dilaporkan ke KPU pusat baru 191 paslon. Terdiri atas 2 paslon pemilihan gubernur (pilgub), 152 paslon pemilihan bupati (pilbup), dan 37 paslon pemilihan wali kota (pilwali).

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, jumlah tersebut masih bisa bertambah. Sebab, belum semua daerah menyampaikan hasil penetapannya ke pusat.

”Sedang kita tunggu laporan dari daerah,” ujarnya tadi malam. Evi menambahkan, KPU pusat akan merilis setelah rekapitulasi nasional selesai.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos (grup Batampos Online), ada sejumlah bapaslon di daerah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Misalnya, bapaslon gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin-Imron dan bapaslon pilbup Kabupaten Banggai Herwin Yatim-Mustar Labolo.

GRAFIS (RIZKY JANU/JAWA POS)

Kemudian, ada bapaslon pilbup Dompu Syaifurrahman Salman-Ika Risky Veryani, bapaslon pilbup Lampung Selatan Hipni-Melin Haryani, dan bapaslon pilbup Solok Iriadi-Agus Syahdeman.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 270 daerah akan membuka ruang sengketa pencalonan untuk mengakomodasi kekecewaan bapaslon yang dinyatakan TMS. Sebagaimana ketentuan PKPU No 5 Tahun 2020, pendaftaran dibuka sejak kemarin selama tiga hari. Nantinya, berita acara penetapan yang dikeluarkan KPU menjadi objek gugatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengingatkan, dalam mengajukan gugatan sengketa, paslon wajib mematuhi protokol kesehatan. Dalam aturan Bawaslu, pendaftaran cukup diwakilkan. Hal yang sama juga berlaku untuk proses persidangan. Jika saat menjalani persidangan bapaslon membawa massa melebihi ketentuan, persidangan tidak dapat dimulai sampai massa dibubarkan. Fritz juga menyarankan agar bapaslon mengajukan pendaftaran melalui jalur online.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan hal serupa. Mantan Kapolri itu menyarankan paslon yang TMS tidak melakukan aksi-aksi yang mengakibatkan kerumunan. Tito menyarankan agar menggunakan jalur konstitusi melalui Bawaslu. Bahkan, jika nanti gugatannya ditolak Bawaslu, Tito menyebut masih ada mekanisme banding dan seterusnya. ”Bisa sampai PTUN maupun Mahkamah Agung,” ujarnya saat berbicara di rapat koordinasi camat se-Indonesia secara virtual.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menambahkan, berbagai aturan sudah disosialisasikan ke jajaran KPU daerah. Pihak KPU daerah juga telah meneruskan informasi tersebut ke paslon beserta tim suksesnya. ”Kami gak ingin ada yang mengatakan gak tahu aturannya,” kata Raka.

Dia menegaskan, dalam pengundian nomor urut, KPU akan menyelipkan ketentuan baru. Yakni, penandatanganan pakta integritas untuk berkomitmen mematuhi protokol kesehatan sepanjang tahapan pilkada. Sejauh ini, baru segelintir paslon yang melakukannya di beberapa daerah.

Karena itu, agar merata, KPU mengambil kebijakan untuk mewajibkan hal tersebut secara serentak di 270 daerah. ”Itu upaya KPU di internal, di beberapa daerah responsnya cukup baik. Mudah-mudahan terlihat besok,” kata mantan anggota Bawaslu Bali tersebut.

Raka menambahkan, pihaknya tengah menuntaskan revisi PKPU No 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di masa pandemi. Hal itu sebagai tindak lanjut atas kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Senin lalu (21/9). Selain mengubah sejumlah metode kampanye dari tatap muka menjadi daring, dalam PKPU nanti akan diatur sanksi bagi paslon yang melanggar di masa kampanye.

Di PKPU, ada tiga jenis sanksi administrasi yang disiapkan. Yakni, teguran, pembubaran kampanye, dan pengurangan masa kampanye. Pihaknya tidak bisa agresif dengan memberikan sanksi diskualifikasi sebagaimana usulan sejumlah kalangan karena tidak diatur dalam UU Pilkada. Untuk sanksi diskualifikasi, dia menilai perlu diatur UU.

”Sanksi administrasi jangan diabaikan. Bisa saja publik memberikan penilaian yang berdampak ke elektabilitas calon,” terangnya.

Selain itu, paslon yang melanggar kampanye masih dimungkinkan terkena sanksi pidana dengan pendekatan UU Kekarantinaan Wilayah dan UU Wabah penyakit.(jpg)

Update