Selasa, 23 April 2024

Empat Hari, 42 Warga Terjaring Razia Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Tim Gabungan TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan razia kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di wilayah Batuampar, Kamis (24/9). Hasilnya, sebanyak 20 warga Batuampar terjaring razia karena tidak menggunakan masker.

Camat Batuampar, Tukijan, mengatakan kegiatan ini sudah berlangsung selama 4 hari berturut-turut. Selama kegiatan tersebut, Tim Gabungan mendapati 42 pelanggar. ”Seluruhnya kita data dan diberikan sanksi tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Tukijan.

Dia menjelaskan, kegiatan tersebut akan rutin dilakukan hingga masyarakat, khususnya warga Batuampar patuh terhadap protokol kesehatan.

Untuk itu, Tim Gabungan mendatangi lokai keramaian, seperti warung, perumahan, hingga razia di jalanan. ”Seperti hari ini kita razia di jalan. Yang tidak menggunakan masker, kita berhentikan,” tegasnya.

Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat, kata Tukijan, sesuai Perwako Nomor 49 Tahun 2020, bagi masyarakat yang kembali melanggar akan diberikan sanksi berat. Seperti, sanksi kerja sosial selama 120 menit atau denda uang.

”Sanksi berat ini agar ada efek jera bagi masyarakat yang kembali melanggar,” katanya.

Tukijan juga mengimbau masyarakat untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan atau memakai hand sanitizer dan menghindari kerumunan.(*/jpg)

Update