Selasa, 23 April 2024

Maafkan 2 Penghina Istri dan Anaknya, Ahok Cabut Laporan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kasus pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok nampaknya akan berakhir damai. Hal ini terjadi usai kedua tersangka, EJ, 47, dan AS, 67, meminta maaf langsung kepada Ahok.

Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan, kliennya sudah mempertimbangkan akan mencabut laporan polisi kepada kedua tersangka. Dia memutuskan tidak akan menempuh jalur pidana kepada mereka.

“Laporan belum dicabut, tapi memang sudah ada rencana untuk mencabut laporan,” ujar Ramzy saat dihubungi, Jumat (25/9).

Ia menyampaikan, Ahok hanya memberi syarat kepada kedua pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Baik itu melakukan penghinaan kepada Ahok, maupun kepada orang lain.

Usai bertemu dengan Ahok, kedua tersangka bahkan berinisiatif membuat video permohonan maaf lalu diunggah ke media sosial. “Pak BTP dari awal sudah memaafkan pelaku,” jelas Ramzy.

Dengan dicabutnya laporan ini, apakah kedua tersangka akan bebas?. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan, sampai saat ini Ahok masih belum mencabut laporan dimaksud. “Kalau (laporan) dicabut belum ya, mereka baru rencana damai,” kata Yusri saar dihubungi PojokSatu.id (Jawa Pos Group).

Dengan demikian, Yusri menyatakan bahwa kasus tersebut masih diproses. Karena itu, mantan Kabid Humas Polda Jabar ini masih belum bisa memastikan apakah kedua tersangka bisa bebas atau tidak.

Menurutnya, hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut. “Kita tunggu aja dulu ya (proses hukum),” ungkapnya.

Sebelumnya, Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy menjelaskan ihwal kasus dugaan pencemaraan nama baik yang dilaporkam kliennya. Dia mengatakan, penghinaan tersebut berupa makian hewan kepada istri dan anaknya. Makian ini dalibuat pelaku dalam bentuk tulisan dan gambar.

“Membandingkan binatang (kera) dengan istrinya dan anaknya, ada kalimat dan gambar. Jadi pencemaran nama baik seperti itu,” kata Ramzy saat dihubungi, Kamis (30/7).

Laporan polisi ini teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Mei 2020. Laporan dimasukan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Usai dilakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku.(jpg)

Update