batampos.co.id – Muhammad Rudi tetap menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam meskipun telah terdaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar 9 Desember mendatang.
Sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), peserta Pilkada yang sedang menjabat sebagai kepala daerah, mulai cuti bertugas terhitung mulai 26 September hingga 5 Desember mendatang.
Namun, untuk jabatan Kepala BP Batam yang secara ex-officio juga diemban Wali Kota Batam, tidak masuk dalam aturan tersebut.
Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sebelumnya ia telah mengajukan cuti sebagai Kepala BP Batam karena akan mengikuti Pilkada. Namun, aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu.
”Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah” ujar
Rudi seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Ketua KPU Kota Batam, Herigen, menyampaikan pihaknya telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti Kepala BP Batam.
Setelah ditelaah di pusat, BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” kata dia.(*)