batampos.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam sudah tidak lagi memberlakukan antrean melalui WhatsApp (WA) untuk permohonan paspor baru maupun perpanjangan.
Saat ini, pelayanan paspor hanya melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo).
”Namun untuk pelayanan prioritas seperti lansia, balita, ibu hamil dan difabel, itu bisa datang ke kantor. Jadi, mereka tidak perlu pakai Apapo lagi,” ujar Kasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Bagus Bramantyo, Jumat (25/9/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Bagus menjelaskan, Apapo bisa diunduh di Google Play Store dengan kata kunci, ’Layanan Paspor Online’ bagi pengguna Android, maupun di AppStore bagi pengguna iOS.
Setelah mengunduh, pemohon bisa langsung mengisi data dan menentukan jadwal datang ke Kantor Imigrasi.
”Di situ selalu dibuka kuota sejak Jumat siang untuk satu minggu ke depan. Misalnya, kalau lewat WA daftar hari ini buat besok, kalau Apapo itu dari Jumat daftar, bisa milih datang hari Senin, Selasa sampai Jumat. Jadi, bisa memilih sendiri hari apa kita mau
datang,” katanya.
Setelah mendaftarkan diri ke Apapo, nantinya pemohon paspor akan mendapatkan kode berupa barcode yang nantinya dibawa ke petugas Imigrasi untuk dipindai (scan).
Data tersebut sudah langsung terintegrasi ke sistem yang ada di Kantor Imigrasi. Saat datang, pemohon akan tetap membawa berkas, mengikuti alur pembuatan paspor mulai dari entri data hingga melakukan pembayaran.
Pemohon sudah bisa mengambil paspor setelah tiga sampai empat hari setelah melakukan pembayaran.
Untuk dokumen yang dibawa adalah, e-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran. Jika tidak ada Akta Kelahiran, bisa diganti dengan ijazah maupun dengan buku nikah.
”Kalau yang penggantian paspor, selama tidak ada perbedaan data, itu cukup bawa paspor lama sama KTP saja. Jadi, semua paspor itu walaupun sudah mati dua tahun yang lalu, tetap posisinya pada penggantian. Tetap masih bisa diperpanjang, jadi sistemnya bukan baru, tetap penggantian,” jelasnya.
Lantas, bagaimana masyarakat yang membuat paspor di luar Kota Batam dan hendak melakukan perpanjangan di Batam?
Ia mengungkapkan bahwa tidak ada masalah mengenai itu. Sebab, pembuatan paspor bisa dilakukan di mana saja.
Namun, perpanjangan paspor bagi pemohon yang punya KTP
luar Batam, prosesnya lebih ketat untuk menghindari penyalahgunaan karena Batam berdekatan dengan negara
Singapura dan Malaysia.
Ke depan, Bagus mengungkapkan bahwa masa berlaku paspor biasa dari 5 tahun akan berubah menjadi 10 tahun.
Hal ini sejalan dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian.
”Iya memang ada, sesuai peraturan yang ditandatangani oleh Presiden,” ujar Bagus.
Namun menurutnya, aturan itu belum diterapkan karena masih menunggu peraturan resmi dari Menteri Hukum dan HAM atau Direktur Jenderal (Dirjen) Keimigrasian.
”Tapi biasanya, setelah ada aturan Presiden, aturan dari Menteri atau Dirjen Keimigrasian akan cepat keluar,” terang Bagus.
Karena itu, ia tegaskan, saat ini masa berlaku paspor masih 5 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan, aturan itu berlaku pada akhir tahun 2020 atau awal 2021 mendatang.
”Seumpama peraturan itu terbit, maka paspor baru akan berlaku selama 10 tahun, sedangkan paspor sebelum peraturan itu terbit, tetap 5 tahun,” jelasnya.(jpg)