Jumat, 19 April 2024

Pelaku Rapid Test Cabul Ditahan Polisi

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Polresta Bandara Soekarno Hatta resmi menahan terhadap tersangka EFY, seorang tenaga kesehatan yang diduga melakukan tindakan asusila dalam kasus rapid test di Bandara Soetta beberapa waktu lalu. Penahanan ini dilakukan usai aparat kepolisian berhasil menangkap tersangka di Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara pada Jumat (25/9).

“Sudah ditahan sejak kemarin, Sabtu 26 September 2020,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Alexander Yurikho dikonfirmasi, Minggu (27/9).

Tersangka EFY dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Aparat kepolisian akan menyelesaikan pemberkasan terhadap perkara tersebut. “Sudah cukup (pemeriksaan saksi dan korban). Alhamdulillah sudah masuk pemberkasan,” ucap Alex.

Penangkapan terhadap EFY dilakukan setelah sebelumnya menghilang. Dia berharap, penahanan terhadap tersangka dapat membuka secara jelas terkait dugaan pelecehan seksual, penipuan dan pemerasan yang disangkakan terhadap EFY.

“Banyak pertanyaan lain yang bisa terjawab untuk dapat kami sampaikan ke masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, viral sebuah kabar di media sosial bahwa telah terjadi pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta. Kisah ini dibagikan oleh perempuan berinisial LHI, 23, selaku pemilik akun Twitter @listongs.

LHI menyebut pelecehan itu terjadi saat dia melaksanakan rapid test yang disediakan oleh Bandara Soekarno Hatta sebagai syarat perjalanan menuju Nias, Sumatera Utara, pada Minggu (13/9). Hasil rapid tes itu dinyatakan positif oleh sang dokter.

LHI kemudian memutuskan membatalkan perjalanan ke Nias karena takut menularkan virus. Ditambah, dia meresa perjalannya ke Nias tidak begitu mendesak.

Namun, oknum dokter tersebut menawarkan bantuan memanipulasi data rapid test. Dia kemudian meminta uang Rp 1,4 juta kepada korban. Bahkan dokter tersebut sempat mencium dan meraba payudara korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyatakan, tersangka EFY sudah dibebastugaskan oleh PT Kimia Farma. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah memastikan bahwa oknum dokter EFY tak terdaftar sebagai anggotanya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat EFY dengan pasal berlapis, termasuk pasal pencabulan. EFY disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 268 KUHP tentang pemerasan. (*/jpg)

Update