Jumat, 29 Maret 2024

Tak Cuti sebagai Kepala BP Batam, Rudi Diminta Profesional

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Taba Iskandar, angkat bicara tentang tidak cutinya Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi yang ikut dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam.

Menurutnya, jabatan ex officio tersebut adalah jabatan melekat. “Keputusan tentang dijadikannya wali kota Batam sebagai ex officio Kepala BP Batam diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam,” ujar Taba Iskandar, Minggu (27/9) di Tanjungpinang.

Pria yang pernah menjadi Anggota Tim Teknis BP Batam tersebut menegaskan, di dalam PP Nomor 62 tersebut, ada beberapa pasal tentang kondisi tertentu. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, ikutnya wali kota Batam tersebut adalah masuk dalam ketegori berhalangan. Karena sibuk dalam melakukan kampanye.

Dijelaskannya, dalam hal wali kota Batam tidak memenuhi syarat tersebut, tugas dan wewenang kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh wakil kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pelaksanaan tugas dan wewenang Kepala BP Kawasan Batam sebagaimana dimaksud tersebut mengacu pada pedoman penanganan benturan kepentingan antara tugas dan wewenang sebagai kepala Badan Pengusahaan Kawasan Batam dan sebagai wali kota Batam.

“Keikutsertaan pada kontestasi politik seperti Pilkada tentu rawan terjadinya benturan kepentingan. Maka dari itu, karena jabatan tersebut melekat sebagai ex officio, tentu wajib cuti dan tugasnya diserahkan kepada wakil kepala BP Batam,” tegas Taba Iskandar.

Sebelumnya, Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, sebelumnya ia telah mengajukan cuti sebagai kepala BP Batam karena akan mengikuti Pilkada. Namun, aturan KPU RI tidak mengatur terkait hal itu. ”Tetap diperbolehkan bertugas, jadi tidak ada masalah” ujar Rudi.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Herigen, menyampaikan, pihaknya telah menerima balasan dari KPU RI mengenai pengajuan cuti kepala BP Batam. Setelah ditelaah di pusat, BP Batam tidak termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Tetapi BP Batam merupakan Badan Layanan Umum,” kata dia. (*/jpg)

Update