Sabtu, 20 April 2024

DPRD Terus Desak Pemko Batam Terapkan Sanksi Tegas Kepada Pelanggar Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Batam terus melonjak akhir-akhir ini.

Banyak pihak terus mendesak Pemko Batam untuk menindak tegas dan menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020.

Dilansir dari Harian Batam Pos, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Ides Madri, mengatakan, ketegasan dari Pemko Batam akan mengurangi atau mencegah lonjakan jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam.

Ides menyetujui digelar sweeping masker dan menjatuhkan
sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa pandemi ini.

”Kita sangat mendorong Pemko untuk segera menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Supaya, pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 dapat dilakukan,” kata Ides, kemarin.

Warga Kota Batam yang terjaring razia karena tidak mematuhi protokol kesehatan diminta untuk membuat surat pernyataan oleh tim terpadu. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

Terlebih, sambung dia, Pemko Batam telah mengeluarkan regulasi berupa Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pence-
gahan dan Pengendalian Corona di Kota Batam.

Namun, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan sanksi dalam bentuk Perwako itu, pelaksanaannya ditunda oleh Wali Kota Batam sebelumnya, Muhammad Rudi.

Penundaan itu, dilakukan Rudi dengan alasan tidak ingin memberatkan masyarakat.

Oleh karena itu, Ides mendesak agar Perwako tersebut tetap dijalankan demi kesehatan masyarakat Kota Batam ke depannya.

”Betul sekali. Perwako itu harus segera ditegakkan dan dijalankan dengan segala konsekuensinya. Dan kita berharap ada langkah-langkah pemerintah yang lebih konkret, salah satunya dengan penerapan sanksi itu,” imbuhnya.

Selain Ides, Anggota Komisi IV DPRD Batam lainnya, Aman, menyampaikan bahwa Perwako tersebut merupakan tu runan dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

”Spirit inpres tersebut seharusnya diambil oleh pemerintah daerah yang di wilayah kerjanya tingkat penyebaran Covid-19 masih mengalami peningkatan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kondisi Kota Batam saat ini, baik itu penyebaran dan peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19, mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

”Peningkatan kasus terkonfirmasi positif di Kota Batam membuktikan bahwa masyarakat kita masih abai dan belum disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya.(jpg)

Update