Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Siapkan Perpres Vaksinasi Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang juga Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden (Perpres) untuk melaksanakan vaksinasi virus Korona terhadap rakyat Indonesia.

“Untuk rencana vaksinasi, pemerintah saat ini sedang menyiapkan perpres,” ujar Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Senin (28/9).

Menurut Ketua Umum Partai Golkar ini, pemerintah juga sedang menyusun road map terkait vaksinasi terhadap seluruh rakyat Indonesia tersebut.

“Roadmap terkait vaksinasi, kemudian juga sedang disebut dashboard untuk tracing untuk vaksin program. Di mana nanti dalam vaksin itu diperlukan tracing siapa yang mendapatkan dan bagaimana efektivitasnya,” katanya.

Menurut Airlangga, pemerintah rencananya menggelontorkan Rp 3.8 triliun terkait program vaksinasi tersebut. Setelah berjalan anggaran untuk vaksinasi akan ditambahkan sebesar Rp 18 triliun untuk tahun berikutnya.

“Kebutuhan vaksin yang telah disiapkan tahun ini sebesar 3.8 dan APBN 2021 disiapkan Rp 18 triliun,” papaprnya.

Selain itu, Airlangga juga mengatakan, Presiden Jokowi sudah meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Azis untuk bisa menindak tegas pelanggar protokol kesehatan.

“Catatan Bapak Presiden untuk Pilkada. Bapak Presiden berharap Kapolri bisa secara tegas menjaga protokol kesehatan dalam pelaksanaan pilkada,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, Jokowi tidak ingin di Pilkada serentak mendatang muncul klaster-klaster baru virus Korona atau Covid-19. “Sehingga nanti terkait Pilkada ini tidak menjadi klaster Pilkada,” katanya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan pemantauan di hari pertama pasangan kepala ‎daerah melakukan kampanye Pilkada serentak pada Sabtu 26 September 2028.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar menyampaikan, ‎terdapat 59 kabupaten dan kota pasangan calon telah melakukan kampanye di hari pertama kampanye yaitu 26 September 2020.

“Dari 59 kabupaten dan kota tersebut, terdapat 20 kabupaten dan kota yang berkampanye tetapi tidak dengan STTP (surat tanda terima pemberitahuan),” ujar Fritz kepada wartawan, Senin(28/9).

Fritz melanjutkan, di hari pertama kampanye, terdapat delapan kegiatan yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon yang melanggar ketentuan penerapan protokol kesehatan. Itu di daerah Tanjung Jabung Barat dan Sungai Penuh yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian di Bandung di mana ada pasangan calon yang melakukan pertemuan tatap muka dengan peserta lebih dari 50 peserta, Purbalingga saat ada deklarasi pasangan calon, Mojokerto ditemukan peserta kampanye tidak menerapkan jaga jarak atau social distancing.

Selanjutnya, Dompu terdapat pertemuan tatap muka dengan lebih 50 orang, Kaimana terdapat sosialisasi pasangan calon yang tidak menerapkan protokol kesehatan dan Medan terdapat pasangan calon yang menghadiri kegiatan relawan.

“Bawaslu kabupaten dan kota melakukan penertiban dengan menurunkan alat peraga yang melanggar sebanyak 82.198 alat peraga di 46 kabupaten dan kota,” ungkapnya.(jpg)

Update