Kamis, 28 Maret 2024

Perwako Protokol Kesehatan Harus Tetap Diberlakukan

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Dalam Perwako tersebut berisi sanksi denda ke masyarakat yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal itu dapat dilihat dengan mulai banyaknya aktivitas di luar rumah dan sejumlah warga yang tidak tertib menggunakan masker.

Namun, upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam bentuk Perwako itu pelaksanaannya ditunda oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi. Dengan alasan tidak ingin memberatkan masyarakat.

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, sejak awal dirinya berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) agar lebih efektif dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam. Sebab, kekuatan dari Perda tersebut lebih mengikat dibandingkan Perwako.

Tim Gabungan mendata warga Batuampar yang terjaring razia melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19, Kamis (24/9). (istimewa)

”Cuma masalahnya saat ini Pjs (Penjabat Sementara Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, red) hanya punya kewenangan terbatas dalam hal penerbitan Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Intinya, kita segera mendorong agar Perda Covid segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, yang mengatur sanksi, pembinaan dan hal-hal lain terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya, kemarin.

Meski demikian, ia setuju bahwa pembentukan Perda itu tentunya akan memakan waktu yang panjang. Sementara, saat ini perlu adanya ketegasan yang harus dijalankan dalam menumbuhkan disiplin di tengah masyarakat. Sehingga mau tidak mau, Perwako nomor 49 itu harus segera dijalankan sambil adanya Perda.

”Iya, Perwako juga bisa salah satu opsi untuk mengatasi kekosongan hukum. Kalau Perwako sudah ada, mestinya dijalankan saja,” katanya.

Ia menambahkan, meski Pjs mempunyai kewenangan terbatas, tentunya plt juga bisa menjalankan Perwako tersebut. Sebab, Perwako tersebut sudah disahkan sebelum dirinya menjabat sebagai plt dan hanya tinggal menjalankan saja.

”Benar, Perwako itu dijalankan saja agar lebih maksimal dalam menekan laju pertumbuhan Covid di Kota Batam dengan kesadaran masyarakat tetap diharapkan,” imbuhnya. (*/jpg)

Update