Jumat, 19 April 2024

Cabuli Anak Bertahun-tahun, Bapak Tiri Divonis 14 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Md, terdakwa pencabul terhadap An, putri tirinya divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (29/9). Atas vonis yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Md minta keringanan hukuman.

Namun, permohonan minta keringanan hukuman itu langsung ditolak oleh hakim. Sebab, hukuman yang dialamatkan kepada terdakwa, sudah berdasarkan pertimbangan dengan majelis hakim lainnya.

”Tak bisa lagi minta kurang hukuman, karena itu sudah kami pertimbangkan. Kami sependapat dengan tuntutan jaksa, namun untuk hukum subsider dari denda Rp 100 juta, kami kurangi 3 bulan, ” ujar ketua majelis hakim, Adiswarna, didampingi hakim Egi Novita dan David Sitorus dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Menurut dia, perbuatan terdakwa terhadap An telah merusak masa depan hingga membuat trauma. Apalagi, pencabulan itu dilakukan berulang kali dalam rentang waktu yang sangat lama. Perbuatan terdakwa pun memenuhi pasal 81 ayat 2 tentang pencabulan anak di bawah umur.

”Hukuman 14 tahun ini belum seberapa dengan perbuatan saudara terhadap korban,” tegas Adiswarna.

Md yang sempat terdiam setelah mendengar perkataan hakim, akhirnya menerima vonis tersebut. ”Iya Pak hakim, saya terima, ” ujar Md, sidang pun akhirnya ditutup.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap An terungkap sekitar awal tahun 2020 lalu. An yang selama ini dicabuli ayah tirinya yang tinggal di wilayah Tanjunguma, Lubukbaja, tersebut akhirnya bersuara karena tak tahan terus dicabuli.

Apalagi, pencabulan terhadap gadis belasan tahun ini, terjadi sejak masih duduk di bangku sekolah dasar. Sehingga, tak terhitung perbuatan bejat bapak tiri terhadap putrinya itu.(*/jpg)

Update