Rabu, 24 April 2024

23 Koruptor Hukumannya Disunat, Terbaru Anas Urbaningrum

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan kepada publik, terkait masifnya pemotongan hukuman koruptor oleh Mahkamah Agung (MA). Terbaru, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dipangkas hukumannya dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Anas Urbaningrum merupakan koruptor ke 23 yang hukumannya dikurangi pada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim, mengabulkan langkah hukum PK terhadap Anas.

“Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut,” kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dikonfirmasi, Kamis (1/10).

Pimpinan KPK berlatar belakang hakim ini menegaskan, lembaga antirasuah telah bekerja sesuai kemampuan. Menurutnya, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.

“PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK,” cetus Nawawi.

Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK. Sebab, 22 salinan putusan terhadap koruptor lainnya hingga kini pun belum diserahkan oleh MA.

“Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK,” tandas Nawawi.

Sebelumnya, MA kembali memangkas hukuman terpidana korupsi pada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Kini, MA menyunat hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Padahal, Anas terbukti menerima gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Rabu (30/9).

Upaya permohonan PK Anas Urbaningrum ini divonis oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Sunarto dengan anggota Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin.

Alasan Majelis Hakim mengurangi hukuman Anas pada tingkat PK, lantaran dinilai terdapat kekhilafan hakim. Menurut majelis hakim, hakim tingkat kasasi telah salah menyimpulkan alat bukti.

“Karena judex juris telah menunjukkan adanya kekhilafan maupun kekeliruan yang nyata dalam putusannya maka harus dibatalkan,” cetus Andi.

Pada tingkat pertama, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan USD 5,26 juta.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. Namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan, serta ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Putusan PK terhadap Anas ini, menggurkan 14 tahun penjara pada tingkat kasasi yang diajukan KPK. Anas dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada tingkat PK.

Selain itu, Anas Urbaningrum juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070. Apabila Anas tidak membayarkan uang pengganti satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujar Andi.

Selain itu, juga membatalkan pidana tambahan yang semula pencabutan hak politiknya tanpa batasan. Kini pada tingkat PK, pencabutan hak politik Anas hanya 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

“Judex juri dalam putusannya telah menunjukkan kekeliruan yang nyata, penjatuhan pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dalam jabatan publik dikenakan tanpa batasan waktu. Hal itu tidak dibenarkan, sebagaimana SEMA Nomor 3 Tahun 2018,” pungkasnya.(jpg)

Update