Kamis, 18 April 2024

Bawaslu Rekrut 4.054 Pengawas TPS, Ini Syaratnya…

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri akan merekrut Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Kordiv SDM dan Organisasi Bawaslu Prov Kepri, Said Dahlawi, mengatakan, bahwa proses rekrutmen PTPS dimulai 3 Oktober sampai 15 Oktober di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan di setiap wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Kepri.

Nantinya, akan ada 4.054 orang yang direkrut menjadi PTPS. Sebarannya meliputi:

  1. Kota Batam sebanyak 2.175 orang
  2. Tanjungpinang 443 orang
  3. Kepuluan Anambas 119 orang
  4. Natuna 170 orang
  5. Lingga 242 orang
  6. Bintan 351 orang
  7. Karimun 554 orang.

”Pilkada yang berintegritas hanya dapat dicapai jika seluruh proses berjalan dengan berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu memanggil putra-putri terbaik Kepri untuk berpartisipasi secara langsung mengawal pelaksanaan Pilkada dengan menjadi PTPS,” kata Said, pada rilis yang dikirim Bawaslu Kepri seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Adapun, syarat PTPS ini adalah Warga Negara Indonesia. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun.

Selain itu, mereka juga harus memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika.

Mereka juga harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS.

Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Selanjutnya, tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.

Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Said menyebutkan, berkas pendaftaran meliputi, surat lamaran pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku.

Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang merah. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan
ijazah asli.

Daftar Riwayat Hidup. Surat izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi dan memiliki atasan langsung dan surat pernyataan bermaterai.(jpg)

Update