Jumat, 29 Maret 2024

Buruh KSPN Urung Ikut Mogok Nasional

Berita Terkait

batampos.co.id – Pandemi Covid-19 yang melanda Tanah Air sejak Maret 2020 berdampak besar terhadap nasib buruh. Ada ribuan yang dirumahkan dan tidak sedikit pula terpaksa mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan situasi seperti itu Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tidak ikut melaksanakan mogok nasional yang dijadwalkan pada 6-8 Oktober 2020.

“Kami memperhatikan kondisi anggota yang masih banyak dirumahkan serta belum selesainya kasus ribuan PHK anggota KSPN,” Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/9).

“Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Nasional tidak akan ikut aksi mogok nasional tanggal 6-8 Oktober 2020. Kepada seluruh anggota KSPN agar tetap tenang dan waspada dengan situasi yang berkembang,” ujar Ristadi menambahkan.

Ristadi menyebut, KSPN memiliki anggota lebih dari 300 ribu pekerja. Dia mengklaim KSPN adalah salah satu serikat dengan anggota terbanyak.

Terkait dengan rencana mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020, pihaknya memang memutuskan tidak mengikutinya. Alasannya, mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah.

Di samping itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang belum berakhir. “Covid-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan. Ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia,” kata Ristadi.

Sementara itu, untuk pembahasan RUU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan, KSPN sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, loby, hingga terlibat langsung dalam audiensi.

“Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN,” Ristadi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah diketahui telah mentuntaskan pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja. Dari pembahasan itu sejumlah tutuntan buruh pun sudah diakomodasi. Di antaranya pesangon yang tetap 32 kali, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tetap diberlakukan.(jpg)

Update