Rabu, 24 April 2024

Kejaksaan Agung Tangkap 101 Buronan Sepanjang 2020

Berita Terkait

batampos.co.id – Tercatat hingga September 2020, sebanyak 101 buronan ditangkap oleh Kejaksaan Agung sepanjang 2020.

Terkini, Tim Tabur Kejagung berhasil meringkus Ruspahri, buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat tahun anggaran 2012. Dia ditangkap di Pulau Kerayan, Kalimantan Selatan, Selasa (29/9/2020) lalu.

“Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020) seperti yang dilansir dari JawaPos.com.

Ruspahri terbukti menyelewengkan dana untuk masyarakat penyandang buta aksara, agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati dan menganalisis Sulbar sebesar Rp270 juta.

Ruspahri telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.

Penangkapan terhadap Ruspahri setelah dipantau oleh penyidik selama kurang lebih empat hari.

Saat ditangkap pelaku sempat memberikan perlawanan terhadap penyidik dari Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Kejagung juga telah menangkap buronan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Di antaranya, buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang merugikan negara senilai Rp 41 miliar.

Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp550 juta.

Selanjutnya, buronan Heinteje Abraham Toisuta yang merupakan terpidana TPPU Pembelian Lahan dan Bangunan bagi pembukaan kantor cabang Bank Maluku dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar.

Selain itu, buronan mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keungan negara sebesar Rp12,9 miliar.

Ditegaskan, penangkapan sejumlah buronan oleh tim Kejagung merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya.

“Melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkasnya.(jpg)

 

Update