batampos.co.id – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam dan Himpunan Kawasan Industri (HKI) Kepri mengimbau kepada para pekerja di Batam agar mengabaikan seruan mogok massal sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law.
”Kita menyayangkan ada seruan mogok nasional oleh elite serikat pekerja yang bisa menyebabkan pekerja di perusahaan terkena sanksi oleh perusahaan. Sebab, mogok nasional yang diserukan tersebut bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang diatur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, Kamis (1/10).
Dalam pasal tersebut, telah diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan. Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law. Jadi, seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa.
”Mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai dicampur aduk,” imbuhnya.
Jika kalangan pekerja berniat melakukan unjuk rasa, tentunya tidak ada yang bisa melarang. ”Namun kalau bisa unjuk rasanya dilakukan di Jakarta saja. Sebab pembahasan dilakukan DPR RI. Jadi kalau dilakukan di Batam mungkin gaungnya kurang begitu terdengar ke Jakarta,” ujarnya.
Ia mengingatkan, pertumbuhan ekonomi triwulan kedua sudah minus 6,6 persen. ”Artinya akan ada tambahan pengangguran di Batam. Jika ditambah lagi dengan mogok kerja, maka ekonomi Batam akan semakin parah ke depannya dan akhirnya bermuara ke PHK massal,” tuturnya.
Apalagi, di tengah pandemi Covid-19 ini, melakukan aksi mengumpulkan masa akan berakibat besar pada semakin meluasnya penularan virus. Sedangkan saat ini, kawasan industri di Batam sedang berjuang keras melawan penyebaran Covid-19 di perusahaan masing-masing.
Sementara itu, Wakil Ketua Koordinator Himpunan Kawasan Industri (HKI), Tjaw Hoeing berharap, para pekerja dapat menahan diri untuk tidak melakukan mogok kerja.
”Karena di masa pandemi Covid-19 ini, perusahaan masih beroperasi saja rasanya patut kita syukuri. Coba lihat beberapa perusahaan besar yang terus memangkas jumlah karyawannya dan ada juga yang melakukan PHK besar-besaran,” tuturnya.
Kemudian, di masa pandemi ini, salah satu protokol kesehatan yang harus ditaati yakni menjaga jarak dan menghindari kerumunan. ”Kalau mogok massal nanti, dikhawatirkan akan ada klaster baru. Negara kita juga terus berjuang bagaimana iklim investasi terus ditingkatkan. Jika mogok terus-terusan, siapa yang mau datang untuk investasi di Batam,” tuturnya.
Ketika rencana mogok kerja massal terdengar, media asing sudah memberitakan hal tersebut. ”Ini kan di baca oleh calon investor di luar negeri. Kemudian belum lagi dimanfaatkan oleh negara pesaing kita, supaya mereka investasi di negara-negara tersebut. Kita butuh iklim investasi yang penuh kepastian dalam upaya menarik investasi baru maupun perluasan investasi,” pungkasnya.(*/jpg)
