batampos.co.id – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahr um, terus melakukan upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kota Batam. Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes) dinilai tidak cukup kuat, sehingga perlu ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
”Senin ini (5/10) rapat paripurna. Kami mengusulkan ke DPRD, Perwako ditingkatkan menjadi Perda,” ujar Syamsul usai rapat di Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (2/10).
Nantinya, lanjut Syamsul, di Perda ini selain mengatur sanksi tegas pada pelanggar protkes, juga ada pasal yang mewajibkan pelanggar protkes langsung menjalani rapid test.
Jika reaktif, maka langsung dikirim ke Rumah Sakit Khusus Infeksi (RSKI) Galang. ”PSMTI (Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia) dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) akan membantu lagi 5.000 alat rapid test. Jadi tidak ada alasan untuk tidak patuh sekarang, sebab kasus masih terus bertambah,” tegasnya.
Syamsul berharap, perda ini bisa disahkan dalam waktu yang singkat daripada perda lainnya. Ini mengingat tingkat kebutuhan untuk menekan penyebaran Covid-19 melalui peningkatan sanksi sangat mendesak.
”Perda instan ini diharapkan bisa selesai tanpa butuh waktu dan pembahasan yang panjang. Saya yakin kawan-kawan di DPRD pasti bisa menyelesaikannya. Saya rasa kalau perda itu jadi, akan menjadi perda tercepat di Indonesia, tercepat di Kepri. Kalau Senin diusulkan, kita berharap Jumat (9/10) bisa ditetapkan,” harapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, sejak awal, dirinya berharap adanya Peraturan Daerah (Perda) agar lebih efektif dalam penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Kota Batam.
Sebab, kekuatan dari Perda tersebut lebih mengikat dibandingkan dengan Perwako. “Intinya, kita segera mendorong agar Perda Covid segera dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, yang mengatur sanksi, pembinaan dan hal-hal lain terkait dengan pencegahan dan penanganan Covid-19,” ujarnya, belum lama ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020. Perwako ini mengatur sanksi bagi pelanggar protkes dalam rangka memutus rantai Covid-19.
Aturan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden dalam Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Peraturan ini resmi berlaku mulai tanggal 1 September 2020.
Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protkes, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.
Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua. (*/jpg)
