batampos.co.id – Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, turun langsung dalam razia masker di wilayah Tiban, Sekupang, Sabtu (3/10) malam. Dia menemukan masih banyak warga yang melanggar protkes, terutama tidak menggunakan masker.
Baru beberapa detik turun di kawasan Pasar Tiban Center, Syamsul langsung mendapati tiga orang tidak memakai masker. Ia langsung menegur dan memberikan edukasi terkait pentingnya masker. Selain itu, pelanggar juga dikenakan rompi khusus pelanggar aturan protkes dan diberi nasihat dan setelahnya dipakaikan masker.
Sebelum turun, Syamsul memimpin apel di Kantor Wali Kota Batam. Ia menyampaikan terima kasih atas dedikasi para petugas yang walaupun hari libur tetap turun hingga tengah malam.
”Masih butuh usaha yang lebih ekstra lagi, sebab masih banyak warga yang melanggar. Terima kasih karena sudah mengawasi dan menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.
Penegakan hukum penanganan Covid-19 sendiri telah tertuang dalam sejumlah aturan, yakni Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 maupun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2020.
Sementara di Batam diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 49 Tahun 2020. Kemudian implementasinya telah keluar dua Instruksi Wali Kota Batam yang diteken Syamsul untuk menegakkan disiplin dan kepatuhan pelaksanaan protokol Covid-19.
”Sepanjang masyarakat kooperatif, maka kita melakukan pendekatan persuasif dan bagi masyarakat yang masih belum mematuhi meskipun telah diberikan peringatan atas pentingnya memakai masker, menjaga jarak, membersihkan tangan, dan menghindari kerumunan, maka akan diambil tindakan tegas,” tambahnya. (*/jpg)
