Rabu, 29 April 2026

Warga Batam! Manfaatkan Kebijakan Penghapusan Denda hingga November

Berita Terkait

batampos.co.id – Kelonggaran pembayaran pajak PBB-P2 telah diperpanjang menjadi 30 November 2020. Artinya, untuk pajak PBB-P2 tahun 2020, masyarakat masih mempunyai waktu sampai dua bulan ke depan. Sedangkan untuk pembebasan denda pajak tahun 1994-2019, masyarakat hanya mempunyai kesempatan pembayaran sampai 30 September 2020.

”Kami selalu mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda karena pandemi ini. Khusus untuk PBB tahun 2020, batas akhir jatuh tempo diundur jadi 30 November 2020,” Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam, Raja Azmansyah, kemarin.

Raja menambahkan, berbagai upaya pun kini dilakukan pemerintah daerah dalam hal memudahkan masyarakat dalam pembayaran pajak daerah. Semisal, melakukan jemput bola ke masyarakat, seperti mengadakan roadshow ke berbagai perumahan dan juga mal-mal.

Selain itu, melakukan pembayaran pajak dengan bank mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN dan BJB, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat di Indomaret dan Alfamart serta di e-Commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, Link Aja serta Go Pay.

Sementara itu, stimulus penghapusan denda administrasi pajak yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, diklaim berdampak positif terhadap Pajak Asli Daerah (PAD). Terbukti, hingga 30 September 2020, Pemko Batam berhasil mengumpulkan Rp 702,4 miliar dari target Rp 1,03 triliun atau sebesar 68,16 persen.

Dari 9 sektor pajak di Kota Batam, pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih yang terbesar capaiannya. Meskipun secara persentase, Pajak Bumi Bangunan yang paling positif capaiannya yakni 80,88 persen.

”Pajak BPHTB capaiannya Rp 161 miliar atau 60,2 persen dari target sebesar Rp 267,5 miliar. Sedangkan PBB capaiannya Rp 138,8 miliar dari target Rp 165,5 miliar,” kata

Selain dua sektor ini, Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) juga sudah mencapai Rp 158,4 miliar atau 72,89 persen dari target Rp 217,3 miliar. Namun, pajak hotel yang masih di angka 57,51 persen dari target sebesar Rp 65 miliar.(*/jpg)

Update