batampos.co.id – Beberapa layanan kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam, tidak bisa diproses, Senin (5/10/2020).
Kepala Bidang Pencatatan Sipil (Capil) Disdukcapil Batam, Gita, mengatakan, ada gangguan server di Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) di Jakarta, sehingga pengajuan yang membutuhkan tanda tangan elektronik (TTE) tidak bisa diproses untuk sementara waktu.
”Paling cepat satu hari, atau paling lambat tiga hari baru selesai,” kata dia, Senin (5/10/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.
Gita menyebutkan, beberapa layanan yang membutuhkan TTE di antaranya pengajuan Kartu Keluarga (KK), semua jenis akta, surat pindah masuk, dan surat pindah keluar.

Semua layanan ini untuk sementara tidak bisa diproses. Untuk itu, masyarakat yang sudah mengajukan diminta bersabar hingga gangguan bisa teratasi.
”Pengajuan berkas tetap diterima, namun untuk proses dokumen menunggu server membaik,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini semua pelayanan dibuka online atau daring. Masyarakat yang ingin mengajukan bisa mengunjungi website resmi, www.disdukcapilbisa.batam.go.id.
Pemohon juga wajib melampirkan alamat email untuk pendukung proses berkas yang
diajukan.
”Masyarakat sudah mulai mengerti dengan sistem daring saat ini ,” imbuhnya.(jpg)
