Minggu, 26 April 2026

Aksi Pencabulan Anak oleh Orang Terdekat Meningkat

Berita Terkait

batampos.co.id – Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri merilis adanya potensi pencabulan yang dilakukan orang terdekat korban saat pandemi Covid-19 ini. Hal itu, sedikit banyak terbukti.

Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur kali ini dilakukan oleh Eh, 40, bapak yang tega berulang kali mencabuli N, 15, anak tirinya di salah satu permukiman liar di wilayah Kelurahan Tanjunguncang, Batuaji.

Eh kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Batuaji sejak sepekan lalu. Itu terjadi setelah aksi bejatnya dilaporkan oleh Sh, paman korban ke Mapolsek Batuaji.

Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Theo, menuturkan, hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui sudah berulang kali mencabuli korban. Ibu korban menikah dengan pelaku setelah bercerai dengan suami pertamanya, lima tahun silam.

Dari suami pertama, ibu korban memiliki dua orang anak. “Dengan pelaku ini, ibu itu juga dikaruniai dua anak. Jadi sekarang sudah punya empat orang anak. Korban ini anak pertama, adik ketiga dan keempat masih kecil-kecil. Tinggal di ruli (rumah liar) mereka,” kata Theo.

Aksi pencabulan yang sudah lama terjadi ini, sempat tertutup rapi meskipun kemudian diketahui ibu korban. Itu karena, ibu korban enggan melaporkan ke orang lain ataupun kepolisian terkait perbuatan bejat sang suami dengan alasan sang suami tulang punggung keluarga saat ini.

Aksi ini baru terkuak ketika korban buka mulut ke pamannya. Pamannya yang tak terima, akhirnya melaporkan Eh ke polisi sehingga kasus ini diproses sampai saat ini.

“Kalau korban tak buka mulut ke pamannya, mungkin tak dilaporkan sampai saat ini. Ibu korban ini tak mau suaminya dilaporkan. Tapi apapun itu, di sini telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, makanya tetap kita proses sesuai hukum yang belaku. Berkas perkaranya lagi kita rampungkan,” tutur Theo.

Tiga Kali Dicabuli

Di tempat berbeda, Polsek Bengkong menangkap Mz, 19, seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur, Ms, 15, Kamis (1/10) di Bengkong. Tindak pencabulan ini terungkap, setelah orangtua korban melihat status WhatsApp anaknya.

“Pelaku ini Mz, honorer TU di salah satu sekolah di Bengkong. Laporan ini masuk dari orangtua korban,” kata Kapolresta Barelang, Yos Guntur, Senin (5/10).

Satu hari kemudian, adik korban menyampaikan ke orangtuanya telah melihat ada pesan melalui media sosial antara kakaknya, Ms, dengan pelaku. Diduga, keduanya berpacaran. Hal ini menambah kecurigaan orangtua korban.

Lalu, ayah korban meminta keterangan dari anaknya mengenai hubungannya dengan Mz. Awal mulanya, korban tidak mau membicarakan mengenai hubungannya dengan pelaku. Namun, akhirnya korban bercerita mengenai hubungannya dengan Mz.

“Korban ini mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan Mz, sebanyak tiga kali,” ucap Yos.

Lokasi pencabulan ini di kediaman pelaku dan salah satu hotel di Bengkong. Setelah mendengar hal ini, orangtua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bengkong.

Unit Reskrim Polsek Bengkong dibantu orangtua korban, akhirnya dapat membekuk Mz di kediamannya, Kamis (1/10). Kepada penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan salah satu pakaian yang dikenakan korban sebagai bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” pungkas Yos. (*/jpg)

Update