Jumat, 19 April 2024

BP Batam Naikkan Tarif Fasilitas dan Layanan Bandara

Berita Terkait

batampos.co.id – Meskipun kondisi ekonomi belum pulih karena terdampak Covid-19, BP Batam memutuskan menaikkan tarif sejumlah sewa fasilitas dan layanan di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha Bandar Hang Nadim, yang diteken 1 September 2020.

”Ada penyesuaian tarif. Sebenarnya penyesuaian tarif ini sudah digodok sejak awal 2020,” kata Direktur Bandar Udara dan Telekomunikasi Informasi Komunikasi BP Batam, Suwarso, Selasa (6/10/2020) seperti yang dilansir dari Harian batam Pos.

Suwarso mengaku, penyesuaian ini mengakibatkan beberapa tarif mengalami kenaikan.

Ia mencontohkan, tarif jasa pendaratan penempatan penyimpanan pesawat udara mengalamai kenaikan sebesar 5 persen.

Landing fee naik 5 persen, parkir pesawat naik 20-30 persen. Selain itu, ada kenaikan juga di tarif sewa menyewa di kawasan Hang Nadim.

Parkiran Bandara Internasional Hang Nadim. Foto: Dalil Harahap/Batam Pos

Rata-rata kenaikannya sebesar 20 persen. Namun, karena masih pandemi, pengelola Bandara Hang Nadim mengajukan dispensasi tahap kedua bagi para tenant tersebut.

Dispensasi tahap pertama periode April hingga Juni, para tenant membayar 30 persen saja dari tarif yang dibebankan.

”Tahap kedua ini kami ajukan lagi agar tenant dapat dispensasi. Pengajuan kami agar tenant tidak perlu bayar (gratis), tapi nanti yang memutuskan BP Batam,” jelasnya.

“Apakah disetujui atau hanya membayarkan tarif seperti sebelumnya, 30 persen saja. Tapi mereka tetap harus bayar air dan listrik,” tuturnya lagi.

Untuk parkir kendaraan roda dua dan empat, lanjut Suwarso, kenaikan hanya untuk yang berlangganan. Namun, mereka juga diberikan dispensasi pembayaran hanya sebesar 30 persen saja.

”Untuk parkir harian tarifnya masih tetap sama, tidak ada yang berubah,” sebutnya.

Masih kata Suwarso, kendati peraturan tersebut diterbitkan per tanggal 1 September, tapi aturan tersebut baru efektif per 1 Oktober lalu.

Ia juga menegaskan, sudah melakukan sosialisasi kenaikan tarif di sejumlah fasilitas tersebut.

Sementara itu, untuk tarif PSC (Passsengers Service Charge) tidak mengalami kenaikan, baik domestik maupun internasional.

Saat ini, biaya PSC domestik masih Rp 60 ribu dan internasional Rp 200 ribu.

Di tempat terpisah, Yunus, warga Batam yang Minggu (5/10/2020) lalu ke Bandara Hang Nadim menggunakan roda empat, mengaku sudah dipungut biaya parkir sebesar Rp 4.000.

”Saya kaget juga, kok mahal sekali. Padahal saya cuma 15 menit lebih di area bandara lalu keluar lagi,” ujarnya, kemarin.

Mestinya, lanjut Yunus, sebelum dinaikkan mestinya ada sosialisasi di masyarakat agar warga tidak kaget. Jangan tiba-tiba sudah berlaku.(jpg)

Update