Jumat, 19 April 2024

Menaker Sebut Sudah Akomodasi Aspirasi Pekerja di UU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Berbagai serikat pekerja dengan tegas menolak UU Cipta Kerja. Sebagai bentuk penolakan, mereka melakukan aksi mogok nasional mulai kemarin (6/10) sampai besok (8/10).

Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyatakan, sebelumnya beredar surat yang menyebutkan bahwa KSPI membatalkan aksi mogok nasional.

Dia menegaskan bahwa informasi itu hoaks. ’’Kami tetap menggelar aksi mogok nasional selama tiga hari,’’ tegasnya kepada Jawa Pos (grup Batampos Online) kemarin.

Kahar menegaskan, KSPI menolak tujuh poin dalam RUU tersebut. Pertama, terkait dengan UMK bersyarat dan dihapusnya UMSK. Menurut dia, UMK tidak perlu bersyarat dan UMSK harus tetap ada. Sebab, nilai UMK tiap kabupaten/kota berbeda. Kedua, buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Sebanyak 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga menolak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau kontrak seumur hidup, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan, waktu kerja yang eksploitatif, serta hilangnya hak cuti dan hak upah atas cuti.

Terpisah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menilai aksi turun ke jalan serikat buruh/pekerja tidak relevan. Sebab, semua aspirasi yang mereka sampaikan telah diakomodasi secara maksimal dalam UU Cipta Kerja. Dia berharap para pekerja/buruh mau meluangkan waktu untuk membuka kembali dan mencermati UU tersebut. ’’Banyak berita beredar di teman-teman pekerja atau buruh yang jauh dari kenyataan. Apa yang jadi tuntutan teman-teman pekerja atau buruh sudah diakomodasi,’’ ujarnya.

Dia menegaskan, penyusunan UU Cipta Kerja telah melibatkan partisipasi publik. Mulai unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja/serikat buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi, akademisi, hingga lembaga lain seperti International Labour Organization (ILO). Karena itu, bisa diartikan rumusan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian pakar/ahli, focus group discussion (FGD), serta rembuk tripartit (pemerintah, pekerja/buruh, dan pengusaha) yang sejak lama dilakukan.

Bahkan, kata dia, saat RUU Cipta Kerja masuk tahap pembahasan di DPR, pemerintah mendalami kembali rumusan klaster ketenagakerjaan yang melibatkan pengusaha (Apindo) dengan perwakilan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh. Hal itu sesuai dengan arahan presiden pada 24 April 2020. Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menerima banyak masukan dari serikat pekerja/serikat buruh. ’’Dengan proses yang telah dijalankan ini, pemerintah telah dengan saksama menyerap berbagai aspirasi, khususnya dari unsur pekerja/buruh,’’ ungkapnya.

Ida mengakui ada perbedaan pandangan. Menurut dia, itu hal yang wajar dalam dinamika sosial dan demokrasi. Namun, pada akhirnya pemerintah harus memutuskan dan menyiapkan draf yang dibahas bersama DPR. Lagi pula, lanjut dia, pembahasan antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan. Bahkan, pembahasan dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial. ’’Hal ini dimaksudkan agar publik dapat mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja secara saksama,’’ katanya.

Selanjutnya, mengenai sejumlah tuntutan pekerja/buruh soal PKWT seumur hidup, outsourcing, jam kerja eksploitatif, hingga hak cuti, Menaker memastikan bahwa penyusunan ketentuan klaster ketenagakerjaan memperhatikan hasil putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi UU 13/2003. Kemudian, ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan dikembalikan kepada UU 13/2003.

Soal PKWT, dia mengatakan bahwa RUU Cipta Kerja tetap mengatur syarat-syarat dan perlindungan hak bagi pekerja/buruh PKWT. Hal itulah yang menjadi dasar dalam penyusunan perjanjian kerja. ’’Di samping itu, RUU Cipta Kerja mengatur perlindungan tambahan berupa kompensasi kepada pekerja/buruh pada saat berakhirnya PKWT,’’ tegasnya.(jpg)

Update