Sabtu, 20 April 2024

12 Menteri Tepis Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Bantah Hapus UMK-Cuti

Berita Terkait

batampos.co.id – Gelombang pro-kontra dan demo di berbagai daerah muncul setelah UU Cipta Kerja atau Omnibus Law disahkan tiga hari lalu. Dituding sebagai sumber masalah, pemerintah pun tak tinggal diam. Kemarin (7/10) 12 menteri menggelar konferensi pers bersama. Mereka menampik satu per satu kabar miring terkait dengan pengesahan UU Cipta Kerja.

Dua belas menteri itu adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, serta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Lalu, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Para menteri itu berada di bawah komando Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Mereka menjelaskan satu per satu poin yang menyulut perdebatan. Mulai ketenagakerjaan, amdal, pertanahan, hingga ekonomi.

Airlangga menegaskan, salah satu informasi simpang siur mengenai UU Cipta Kerja terkait dengan ketenagakerjaan, terutama tentang upah minimum dan gaji. ’’Saya tegaskan upah minimum tidak dihapus, tetapi tetap mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dan salary yang diterima tidak akan turun,’’ ujarnya.

Menurut dia, banyak hoaks tentang poin ketenagakerjaan yang beredar di kalangan masyarakat dan memicu perdebatan. Terkait dengan pesangon, dia menjamin tetap diatur dalam beleid tersebut. Bahkan, ada jaminan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, waktu kerja dan istirahat Minggu tetap mengacu pada undang-undang yang berlaku. Sementara itu, pekerjaan dengan sifat tertentu yang membutuhkan fleksibilitas diatur dalam pasal 77 bab ketenagakerjaan.(jpg)

Update