Jumat, 29 Maret 2024

Baleg Ungkap Belum Ada Draf Final RUU Omnibus Law

Berita Terkait

batampos.co.id – Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengeluhkan belum beredarnya draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Padahal, RUU ini sudah sah menjadi UU.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo mengatakan memang masih ada proses penyempurnaan. Sehingga draf RUU tersebut belum final.

“Artinya memang draf ini dibahas tidak sekaligus final masih ada proses yang memang secara bertahap itu ada penyempurnaan,” ujar Firman kepada wartawan, Kamis (8/10).

Anggota Baleg lain yang enggan menyebut namanya juga membenarkan draf RUU tersebut masih perlu perbaikan. Sehingga belum bisa diakses oleh publik. “Memang masih adanya beberapa perbaikan (typo-Red),” ungkap anggota Baleg tersebut.

Diketahui, Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin mengaku aneh anggota dewan tidak menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada saat disahkan menjadi UU.

Didi mengaku sudah tiga periode menjadi anggota dewan. Namun baru kali ini pengesahan UU anggota dewan tidak membawa drafnya.

‎”Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Cipta Kerja yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut. Jadi pertanyaanya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tgl 5 Oktober 2020 itu. Jadi pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur,” ujar Didi kepada wartawan, Kamis (8/10).

Menurut Didi, harusnya sebelum disahkan menjadi UU anggota dewan bisa dibagikan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Sehingga ada keanehan dalam mengesahkan UU tersebut.

“Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Cipta Kerja sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua,” katanya.

‎‎”Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik yang hadir secara virtualpun harus diberikan,” tambahnya.

Sementara, Anggota DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kurniasih Mufidawai juga mempertanyakan kenapa bahan draf RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan mejadi UU tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.

“Jadi kenapa bahan ‎UU Ciptaker (cipta kerja-Red) yang sudah disahkan tidak juga dibagikan,” katanya.(jpg)

Update