Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Anggarkan Rp 6 Triliun untuk Korban PHK

Berita Terkait

batampos.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyampaikan, ada perlindungan bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan. Yakni lewat program yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan mendapat manfaat berupa uang tunai hingga pelatihan kerja. Untuk program JKP, pemerintah menyediakan senilai Rp 6 triliun, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dana awal untuk program JKP dana awalnya akan diambil dari APBN paling besar Rp 6 triliun,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).

Sebagai informasi, berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja Pasal 46A dijelaskan bahwa pekerja atau buruh yang mengalami PHK berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Adapun hal itu jelaskan dalam ayat 2, akan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) dan pemerintah.

Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial. Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan

Berdasarkan pasal 46D, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Besaran uang tunai yang akan didapat, hingga masa kepesertaan lebih lanjut disebut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). (jpg)

Update