Kamis, 25 April 2024

Pemerintah Jawab Informasi Hoaks Terkait UU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Semenjak UU Cipta Kerja disahkan DPR pada Senin (5/1), sejumlah hoaks beredar dan memicu kegusaran publik. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun menjawab sederet informasi keliru yang begitu ramai tersebut.

Airlangga Hartarto menyatakan bahwa banyak hoax yang beredar di tengah masyarakat terkait isu klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. Informasi keliru itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan hoaks yang sudah sangat banyak beredar terkait UU Cipta Kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (7/10).

Adapun informasi keliru yang beredar terkait UU Cipta Kerja yakni banyaknya hak-hak pekerja yang dihapuskan. Di antaranya upah minimum, pesangon bagi yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), cuti haid, cuti melahirkan, dan jam kerja para buruh, dan status kekaryawanan sebagai pegawai kontrak seumur hidup, serta bakal banyaknya tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia secara bebas.

Airlangga menegaskan bahwa para pekerja mendapatkan kepastian pembayaran pesangon dan mendapat tambahan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, di dalam UU Cipta Kerja tertera manfaat lain bagi para pekerja yang terkena PHK. Yakni, peningkatan kompetensi atau up-skilling, serta akses pada kesempatan kerja yang baru.

Airlangga mengatakan, mengenai waktu kerja, istirahat jam kerja dan istirahat minggu tetap seperti UU lama di Pasal 77 dan 79.

Bahkan mantan Menteri Perindustrian itu mengatakan, pada UU Cipta Kerja juga mengatur pekerjaan yang sifatnya fleksibel atau tidak terikat dengan waktu kerja, seperti e-commerce. Masalah itu malah diatur dalam perjanjian kerja sesuai aturan dalam Pasal 77.

“Kami tegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan cuti dan waktu istirahat. Waktu ibadah, cuti haid, cuti melahirkan, waktu menyusui. kami tegaskan tidak dihapus dan tetap sesuai UU lama,” tegasnya.

Untuk isu pekerja kontrak, mereka tetap mendapat jaminan perlindungan upah dan kesejahteraan. Pergantian perusahaan outsourcing diatur dalam Pasal 66.

Di dalam UU Cipta Kerja mengatur tentang kehadiran TKA. Para TKA yang masuk ke Indonesia hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu, dan harus punya kompetensi tertentu.

“Kemudian, perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA),” tutupnya.(jpg)

Update