Jumat, 29 Maret 2024

Polda Kepri Amankan Tiga Tersangka Pengirim PMI Ilegal, Lokasinya di Tanjung Uma

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Kepri mengamankan tiga orang tersangka pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Kota Batam menuju Johor, Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di perairan Tanjung Uma ada kegiatan yang mencurigakan pada malam hari dan diduga akan memberangkatkan PMI secara ilegal dari pelabuhan tikus.

“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli di perairan Tanjung Uma,” ujarnya, Kamis (8/10/2020).

Hasilnya tim menemukan 7 orang TKI/PMI di atas boat pancung yang ditutup dengan terpal dan siap diberangkatkan secara ilegal menuju negara tetangga.

“Masing-masing (PMI,red) berinisial J, R, M, H, M, M, dan K,” jelasnya.

PMI yang akan diberangkatkan ke Johor, Malaysia, secara ilegal. Foto; Humas Polda Kepri

Kemudian tim F1QR Ditpolairud Polda Kepri mengamankan tiga pelaku yakni K sebagai juru mudi, H sebagai ABK Boat Pancung dan A sebagai pemilik Boat pancung serta pemberi upah kepada tekong dan ABK yang diamankan pada lokasi yang berbeda.

“Selanjutnya tersangka, saksi beserta barang bukti dibawa oleh tim F1QR ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit boat pancung kayu ukuran 7 meter warna biru tua bermesin tempel 75 PK Yamaha.

Kemudian dua unit telepon genggam.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 81 jo Pasal 69 jo Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman maksimum 10 tahun Penjara,” katanya.(*/esa)

Update