Rabu, 17 April 2024

Pelanggaran Prokes saat Kampanye Melonjak 237 Kasus

Berita Terkait

batampos.co.id – Pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan 2020 telah berjalan 10 hari. Dari hasil pengawasan sementara yang dilakukan Bawaslu, kampanye tatap muka dengan pertemuan terbatas masih menjadi metode yang paling diminati peserta Pemilihan.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengatakan, berdasarkan data di 270 kabupaten/kota yang dipantau, kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 94 persen.

ā€œHanya 14 kabupaten/kota yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan Kampanye,ā€ ujarnya, Selasa (6/10).

Di 256 yang menggelar kampanye tatap muka, lanjut Afif, hingga kemarin terdapat 9.189 kegiatan kampanye pertemuan terbatas. Sayangnya, belum semua paslon menaatinya.

ā€œBawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan di 59 kabupaten/ kota,ā€ imbuhnya.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan cukup signifikan. Sebagai gambaran, dia dua hari pertama kampanye hanya terjadi 18 kasus saja. Atas 237 pelanggaran tersebut, Afif mengatakan jajarannya telah melakukan tindakan pembubaran terhadap sebanyak 48 kegiatan.

Selain itu, Bawaslu juga melayangkan sebanyak 70 surat peringatan tertulis. Pria asal sidoarjo itu menambahkan, meski PKPU membolehkan, pihaknya tetap merekomendasikan paslon untuk mengutamakan kampanye daring. Apalagi, dari pantauan Bawaslu, kampanye daring belum banyak dimaksimalkan.

Sejauh ini, kampanye daring baru ditemukan di 37 atau 14 persen. ā€œSisanya, 233 kabupaten/kota atau 86 persen tidak didapati terlaksana kampanye dengan metode daring,ā€ tuturnya.

Lantas, kenapa paslon kurang memaksimalkan kampanye daring? Dari analisa Bawaslu, ada sejumlah faktor. Mulai dari kendala jaringan internet, keterbatasan kuota internet peserta, keterbatasan kemampuan penggunaan gawai peserta, hingga kurang diminati.

Selain soal protokol kesehatan, kata Afif, Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan pelanggaran lain selama 10 hari kampanye. Yaitu 17 kasus dugaan pelanggaran di media sosial, 8 kasus dugaan politik uang, dan 9 kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintah.

Sementara itu, meski kampanye sudah berlangsung 10 hari, belum semua daerah memiliki Pokja tentang penanganan pelanggaran protokol kesehatan dalam Pilkada 2020.

Seperti diketahui, pembentukan Pokja merupakan kesepakatan sejumlah lembaga sebagai strategi pelaksanaan Pilkada di masa pandemi. Yakni KPU, Bawaslu, DKPP, Kementerian Dalam Negeri, TNI/Polri, Kejaksaan, hingga satgas penanganan covid. Pokja berfungsi untuk mempercepat koordinasi penanganan protokol kesehatan dalam satu forum.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, keberadaan pokja sejauh ini cukup membantu. Terbukti, proses pemberian sanksi teguran dan pembubaran kampanye yang melanggar dapat dilakukan dalam waktu yang cepat. Namun diakuinya, sejauh ini belum semua daerah membentuknya.

ā€Hingga kini, Pokja telah terbentuk lebih dari 50 persen daerah yang akan melaksanakan pilkada,ā€ ujarnya.

Terkait hal itu, Abhan menambahkan pihaknya sudah menginstruksikan jajaran Bawaslu di daerah segera menginisiasi pembembentuk. Sebagaimana kesepakatan di tingkat pusat, Pokja akan di komandoi Bawaslu.ā€Sisanya masih dalam proses pembentukan dan akan dilakukan percepatan,ā€ imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menambahkan, seluruh peserta pilkada serentak tahun ini mestinya bisa menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye kreatif. ā€Setiap paslon berkampanye dengan membuat masker sebanyak mungkin, dan bisa dibuat ada gambar paslon dan nomor kepesertaan,ā€ bebernya dia kemarin.(jpg)

Update