Kamis, 25 April 2024

Terkait Pelanggar Protkes, Pjs Wali Kota: Ada Masanya Tak Ada Lagi Toleransi…

Berita Terkait

batampos.co.id – Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam Syamsul Bahrum menjadi pembicara tunggal dalam dialog khusus perihal denda atau sanksi bagi warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Batam yang disiarkan secara langsung di Batam TV, Jumat (9/10/2020).

Syamsul menyampaikan, sejatinya sejak awal Pemko Batam telah melakukan berbagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Dari sosialisasi hingga penindakan yang dilakukan oleh tim lapangan yang terdiri dari Pemko Batam, TNI Polri serta instansi lain terkait.

“Sudah ada Perwakonya, setelah saya ditunjuk sebagai Pjs mengeluarkan lagi Intruksi wali kota untuk memperkuat Perwako yang ada,” kata dia.

Ia menyebutkan, tim di lapangan terus bergerak. Pola penindakan yang kini dilakukan bersifat akumulatif, yang dimulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan denda atau sanksi sosial.

Namun ia menegaskan, ada saatnya pola sanksi tersebut tidak lagi berjenjang melainkan akan langsung didenda mulai dari Rp 250 ribu.

Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum saat menjadi pembicara di di Batam TV. Foto: Media Center Pemko Batam untuk batampos.co.id

“Ada masanya tak ada lagi toleransi, artinya harus bayar denda. Kalau tidak mampu ini yang kami sedang cari caranya. Hukum itu tidak melihat mana yang susah atau tidak, tapi siapa yang salah,” imbuh dia.

Syamsul mengatakan aturan perihal penindakan sedang diupayakan dinaikkan statusnya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Jika Perda tersebut akhirnya disusun, ia meminta ada pasal khusus tentang sanksi berupa denda yang diharapkan akan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Karena, menurut dia, sudah berbulan-bulan ini Pemko Batam dan tim di lapangan telah melakukan berbagai pendekatan namun sayang masih ada pelanggaran.

“Bukan hanya masyarakat ditindak tapi usaha juga (jika melanggar,red), silahkan berbisnis akan tetapi jangan sampai membahayakan diri dan pembeli,” kata dia.

Ia menambahkan, bahkan pihaknya telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Proses Vaksinasi Covid-19.

Salah satu tugas awal tim ini yakni mendata kebutuhan dan sasaran vaksin yang rencananya akan diproduksi di awal 2021 mendatang.

“Alhamdulillah Presiden Joko Widodo telah meneken Perpres Nomor 99 tahun 2020, bertepatan dengan HUT TNI pada 5 Oktober. Nah artinya tim yang kami bentuk sebelum perpres tersebut keluar akan semakin kuat,” kata dia.

Pembentukan tim lebih awal bukan tanpa alasan, sembari upaya menekan pertambahan kasus dan meningkatkan angka kesembuhan, ia berharap Batam menjadi daerah paling siap hingga proses vaksinasi kelak akan dilakukan.

“Batam harus paling siap, karena saya akan bertugas hingga 5 Desember 2020, saya akan titipkan hal ini ke wali kota hasil Pikada nanti untuk meneruskan,” pungkasnya.

Update