Kamis, 18 April 2024

87 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo Omnibus Law, 1.057 Dipulangkan

Berita Terkait

batampos.co.id – Polda Metro Jaya menetapkan 87 tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, yang digelar di DKI Jakarta pada Kamis (8/10). Kendati demikian, tidak seluruh pendemo langsung dikenakan penahanan.

“Yang sudah ditahan itu baru 7. Kenapa 80 nggak ditahan? Karena kan pasalnya ada ancaman hukuman, tergantung unsur pasalnya,” kata Yusri saat dihubungi, Sabtu (10/10).

Yusri menjelaskan, 7 tersangka yang ditahan karena melakukan pidana berat seperti penganiayaan kepada aparat. Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 5 tahun.

Sedangkan 80 lainnya termasuk pidana ringan, dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sehingga hanya dikenakan wajib lapor. Meski begitu, penyidikan terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka yang ditahan akan bertambah.

Di sisi lain, Yusri memastikan perusuh yang ditetapkan sebagai tersangka bukan kelompok buruh atau mahasiswa. “Iya (mereka) kelompok-kelompok Anarcho itu,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, secara keseluruhan ada 1.192 pendemo yang diamankan polisi. Terdiri dari 166 mahasiswa, 570 pelajar, 161 buruh dan 295 orang dari kelompok lainnya.

Sebagian besar dari mereka sudah dipulangkan setelah diberi edukasi. Serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

“Sampai tadi malam sudah kami pulangkan sekitar 1.057 orang dan masih ada 135 orang dalam proses pendalaman terkait peran dalam aliran aksi anarkisme,” tandas Nana.(jpg)

Update