Sabtu, 20 April 2024

Aturan Main APK Pilkada Anambas, Begini Penjelasan KPU dan Bawaslu

Berita Terkait

batampos.co.id – Alat Peraga Sosialisasi (APS) para bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas ditertibkan pada Sabtu (10/10). Sebab masih terdapat APS masih terpasang di beberapa titik lokasi yang bukan masuk dalam katagori Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU.

“Penertiban APS ini dilakukan secara serentak di 10 Kecamatan, ” ucap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Yopi Susanto, Minggu (11/10/2020).

Lanjut dia lagi mengatakan pihaknya bersama Kepolisian dan Satpol PP di daerah ini mencopot sebanyak 275 APS di 10 kecamatan.

Adapun jumlah APS yang berhasil ditertibkan itu yakni berjumlah 156 buah yang terdiri dari 3 paslon Gubernur Kepri dan 119 buah yang terdiri dari 3 paslon Bupati Kepulauan Anambas.

“Kita sudah menghimbau kepada tim relawan atau tim pemenangan pasangan calon pilkada agar dapat menertibkan APS yang tidak memiliki nomor urut itu,” sebutnya.

Penertiban APK di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Bawaslu bersama Kepolisian dan Satpol PP, Sabtu ( 10/10/2020). ( Foto : Istimewa untuk batampos.co.id)

Sementara itu APK paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, seperti spanduk, baliho dan umbul-umbul itu telah ditetapkan dan difasilitasi sesuai ketentuan dan peraturan berlaku oleh Komisi Pemilihan Umum.

“Seperti titik lokasi, desain APK, maupun jumlah APK yang akan di pasang setiap paslon pilkada,” ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya sejak ditetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas pada 24 September 2020 lalu, maka tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020 merupakan masa kampanye.

Sementara itu Komisioner Divisi Sosialiasi Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jumadil Hakim mengutarakan APK yang difasilitasi KPU terdiri dari baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Adapun jumlah baliho yaitu 5 buah untuk setiap paslon dengan ukuran empat kali tiga. Sedangkan jumlah spanduk untuk setiap paslon dua buah dengan ukuran satu kali empat untuk setiap desa.

Kemudian umbul -umbul dengan ukuran tiga kali satu untuk setiap paslon jumlah 20 buah setiap kecamatan.

Selanjutnya paslon bisa menambahkan jumlah APK paling banyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Namun ukuran APK tidak boleh lebih dari ukuran yang sudah disepakati.

“Untuk penambahan APK, paslon harus menyampaikan jumlah dan ukuran yang akan dicetak kepada KPU,” kata Jumadil.(fai)

Update