Kamis, 25 April 2024

4 Fraksi DPRD Batam Tolak Usulan Ranperda Protokol Kesehatan

Berita Terkait

batampos.co.id – Kota Batam kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda pandangan dari seluruh fraksi mengenai usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Dalam rapat paripurna itu, Fraksi Hanura, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi NasDem, dan Fraksi PDIP, menyatakan setuju bahwa pembahasan Ranperda itu tetap dilanjutkan. Sementara itu, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan gabungan dari Fraksi Demokrat/PSI, menyatakan menolak.

Pandangan dari Fraksi PKB yang dibacakan oleh Aman, menyatakan bahwa Pemko Batam telah mengeluarkan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Batam.

Kemudian, Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum, juga mengeluarkan intruksi Wali Kota Batam Nomor 2 Tahun 2020, juga untuk mengendalikan Covid-19 di Kota Batam. ”Sehingga Fraksi PKB sangat setuju jika implementasi terhadap Perwako itu dimaksimalkan,” ujar Aman.

Usai mendengar pandangan dari seluruh fraksi, pimpinan rapat, Muhammad Kamaluddin menutup rapat dan dilanjutkan tiga hari mendatang dengan agenda jawaban dari wali kota atas pandangan fraksi. (*/jpg)

Update