Jumat, 29 Maret 2024

6 Terdakwa Perkara Narkotika Dituntut Hukuman Mati, 3 Orang Warga Negara Malaysia

Berita Terkait

batampos.co.id – Enam terdakwa perkara narkotika seberat 30 kilogram (kg) sabu dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam.

Tiga di antara terdakwa merupakan Warga Negara Asing (WNA)
asal Malaysia, yakni Kumar Atchababoo, Rajandran Ramasamy, dan Sanggar Ramasamy.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya adalah Saputra, Dedi Irawan dan Samsul Abidin, Warga Negara Indonesia (WNI).

Dilansir dari Harian Batam Pos, dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU Karyo So Immanuel menjelaskan, keenam terdakwa terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk engedarkan barang haram jenis sabu di Indonesia.

Peranan dari para terdakwa berbeda­beda, ketiga WNA diduga sebagai penyelundup sabu dari Malaysia ke Batam dengan menggunakan speedboat.

Rencananya, sabu seberat 30 kg itu akan dibawa ke Palembang untuk dijual. Sementara, peranan tiga terdakwa lainnya adalah pengedar dan kurir, yang rencana akan mengedarkan sabu di
Palembang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang­undang RI Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 ayat (1) Undang­undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Menuntut terdakwa Kumar, Rajandran, Sanggar, Saputra, Dedi Irawan dan Samsul Abidin, dengan hukuman mati,” ujar jaksa yang akrab disapa Noel ini, dalam sidang yang berlangsung secara daring.

Dijelaskan Noel, pertimbangan dari tuntutan hukuman mati adalah, keenam terdakwa tak ada hal yang meringankan.

Sebab, terdakwa sengaja membawa sabu dengan jumlah banyak ke Indonesia untuk diedarkan, dan dapat merusak generasi bangsa.

”Hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti aturan pemerintah tentang larangan peredaran narkoba, dan dapat merusak generasi bangsa” terang Noel.

Atas tuntutan hukuman itu, keenam terdakwa yang berada di tempat terpisah yakni Rutan Batam dan Lapas Barelang Batam, akan menyampaikan pembelaan.

Majelis hakim pun memberi waktu satu minggu kepada terdakwa,
sidang akhirnya ditutup.

Diketahui, penangkapan sabu 30 kg itu berawal dari penangkapan 3 WNA Malaysia usai turun dari speedboat pada Januari 2020 lalu.

Dari penyidikan, kemudian polisi menangkap tersangka lainnya.(jpg)

Update