Selasa, 16 April 2024

Pemerintah Kejar Pajak Jual-Beli Online

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berharap instrumen pajak dapat memberikan insentif sekaligus menumbuhkan pemerimaan negara. Hal itu tertuang dari Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan, salah satu poin reformasi regulasi pada klaster perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu menyebut, saat ini masih banyak sektor-sektor tertentu belum membayar pajak secara optimal. Salah satunya sektor digital.

“Ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital. Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik),” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (12/10).

Ia menuturkan, saat ini konsumen sektor digital makin tumbuh dan berkembang. Jika tidak dikenakan pajak, maka semakin sedikit pemerimaan pajak negara.

“Nah, ini kita harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki,” ucapnya.

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan pajak para pengusaha besar di sektor pertanian. Sebab, selama ini, sektor pajak pertanian tergolong rendah karena minimnya edukasi dan literasi.

Namun, Febrio menekankan, pihaknya tidak sedang berusaha untuk memajaki petani dengan lahan yang sangat kecil. Hanya petani yang beromzet besar yaitu diatas Rp 2 miliar, yang akan dikenai pajak, agar lebih disiplin.

“Meningkatkan basis pajak memang nggak mudah. dan butuh administrasi yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak,” imbuhnya.

Terakhir, Febrio menambahkan, pemerintah juga ingin meningkatkan basis pajak di sektor UMKM. Sebab, meskipun banyak UMKM termasuk pengusaha kelas informal, namun potensi penerimaan pajaknya cukup besar.

“Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP (Pengusaha Kena Pajak) Rp 4,8 miliar, menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah,” pungkasnya.(jpg)

Update