Kamis, 18 April 2024

Pemko Batam Arsipkan Penanganan Covid-19

Berita Terkait

batampos.co.id – Pemko Batam mengarsipkan seluruh kegiatan dalam penanganan Covid-19.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid, menyampaikan, penanganan Pandemi Covid-19 harus diarsipkan dengan baik.

Imbauan ini lanjutnya bukan tanpa alasan. Arsip kata dia, selain wujud akuntabilitas kinerja juga merupakan warisan dokumenter yang bernilai guna sejarah yang bermanfaat di masa yang akan datang.

“Arsip yang terekam dengan baik akan menjadi bahan perumusan kebijakan strategis di masa depan dan berguna generasi kita,” kata dia.

Hal ini ia sampaikan saat memberikan sambutan secara virtual sekaligus membuka secara resmi sosialisasi intruksi wali kota Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi Pemko Batam, Selasa (13/10/2020).

Sejalan dengan Intruksi Wali Kota Nomor 3 Tahun 2020, Jefridin kembali menegaskan pentingnya pengelolaan arsip yang baik sehingga dapat dengan mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga.

“Saya imbau seluruh pencipta arsip untuk segera memberikan perhatian secara khusus terhadap arsip yang memiliki keterkaitan dengan penanganan covid-19,” harap dia.

Jumlah pasien Covid-19 hingga Senin (12/10/2020).

Lanjut dia, bagi lembaga kearsipan di Batam, dalam hal ini Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Batam untuk dapat mempersiapkan diri menerima penyerahan arsip penanganan Covid-19 dari pencipta arsip, serta berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Jefridin menyebutkan, berbagai hal telah dilakukan pemerintah dalam menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan maupun segi ekonomi.

Seluruh upaya pemerintah dalam melakukan penanganan pandemi covid-19 terekam dalam berbagai kebijakan dan kegiatan yang dihasilkan oleh kementerian/lembaga.

Rekaman kebijakan dan kegiatan tersebut tentunya penting untuk dilestarikan. Selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah selama masa pandemi Covid-19, juga sebagai media pembelajaran dan sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang.

“Oleh karena itu, Kementerian PAN-RB bersama-sama dengan ANRI berinisatif untuk melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip yang dihasilkan dari segala kegiatan dalam penanganan Covid-19,” jelasnya.

“Di Batam, inisiatif tersebut tertuang dalam instruksi Wali Kota Batam Nomor 3 tahun 2020 dalam mendukung akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemko Batam, yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu,” terangnya lagi.

Ia memahami sistem kearsipan nasional merupakan salah satu instrumen yang mengiringi keberhasilan dan merekam jejak perubahan birokrasi di Indonesia.

“Peran arsip sangatlah penting sebagai identitas dan jati diri bangsa, memori, acuan, sekaligus pertanggung jawaban nasional,” ucap dia.

Untuk itu, ia menyebutkan seluruh kegiatan maupun program yang berkaitan dengan penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip, perlu dilebur dalam suatu sistem rekaman kegiatan yang faktual, utuh, sistematis, autentik, terpercaya, dan dapat digunakan.

“Dengan demikian, arsip menghadirkan dukungan transparansi, yang kuat terhadap terwujudnya akuntabilitas dan kualitas penyelenggaraan negara,” ucap dia.

Jefridin tidak lupa menyampaikan harapan agar penanganan pandemi Covid-19 tetap berjalan dengan baik termasuk di dalamnya kesadaran kolektif menerapkan protokol kesehatan, sehingga pandemi ini dapat segera berakhir.(*/esa)

Update