Jumat, 19 April 2024

DPR Jamin Tidak Ada Pasal-Pasal Selundupan dalam UU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menegaskan tidak adanya pasal-pasal selundupan dari draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sebanyak 812 halaman.

Bahkan Aziz bersama dengan para pimpinan badan legislasi (Baleg) DPR berani bersumpah atas nama jabatannya jika ada pasal-pasal selundupan.

“Bahwa saya jamin sesuai sumpah jabatan saya dan seluruh rekan-rekan yang ada di sini (anggota dan pimpinan Baleg DPR-Red) tentu kami tidak berani dan tidak akan memasukan selundupan pasal. itu kami jamin sumpah jabatan kami,” ujar Aziz dalam konfrensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).

Politikus Partai Golkar ini menambahkan adanya pasal selundupan itu risikonya sangat besar adalah ancaman pidana. Karena itu tidak mungkin anggota dewan berani menyisipkan pasal tanpa adanya pertanggungjawaban. “Karena apa itu tindak pidana, apabila ada selundupan pasal,” katanya.

Mengenai draf UU Cipta Kerja yang berubah-ubah menurut Aziz karena adanya perubahan format kertas. Sehingga sebelumnya halamannya 1.032 menjadi 812. “Kemudian saat pengetikan draf final untuk menjadi lampiran sesuai ketentuan UU Nomor 2 tahun 2011 yang akan dikirim pemerintah harus menggunakan legal paper secara resmi,” katanya.

Diketahui, beredar lima draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini pun menimbulkan pro dan kontra karena DPR sudah mengesahkan UU Cipta Kerja dalam rapat paripurna. Namun drafnya belum ada.

Setidaknya ada lima draf yang beredar di kalangan publik. Pertama RUU setebal halaman 1.028 (Maret 2020). Kedua versi 905 halaman (5 Oktober). Ketiga versi 1.052 halaman (9 Oktober). Keempat ‎1.035 halaman (12 Oktober). Terakhir kelima versi 812 halaman pada (12 Oktober).

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walkout dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja. (*/jpg)

Update