Jumat, 19 April 2024

Polisi Tangkap Bocah SD Diduga Terlibat Kerusuhan Demo Omnibus Law

Berita Terkait

Usut Korupsi Insentif Pajak di Sidoarjo

Ratusan Tewas akibat Banjir Afghanistan-Pakistan

Warga Antre Beli Gas Melon

batampos.co.id – Jajaran Polda Metro Jaya menangkap 1.377 orang dalam kerusuhan unjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Dari jumlah tersebut, sekitar 80 persen atau hampir 900 orang adalah pelajar.

“Bahkan ada 5 anak SD yang umurnya sekitar 10 tahun. Sama mereka menyampaikan, saya diundang dan diajak untuk melakukan kerusuhan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menirukan keterangan si bocah SD, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (14/10).

Sementara itu, sisanya merupakan kelompok mahasiswa dan para penganggur. Menurut Yusri, kondisi ini tentu harus menjadi perhatian penuh semua pihak. Sebab, para pelajar ini seharusnya memikirkan pendidikan bukan berbuat anarkis.

Selain itu, hampir semua pelajar yang ditangkap juga tak paham Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Mereka hanya terhasut untuk menyusupi unjuk rasa agar berakhir anarkis.

“Bukti-bukti yang kami temukan dari HP pun ada. Bahkan di grup mereka pun ada. Mereka ada yang tanggal 8 sudah ikut, sekarang berangkat lagi ini yang akan kami selidiki semuanya,” jelas Yusri.

Ia menyampaikan, para pelajar ini tidak boleh menjadi korban apalagi alat hanya untuk membuat kerusuhan. Sebab, mereka bisa menjadi sangat anarkis jika kondisi ini dibiarkan.

“Kami sudah razia pun di dalam tasnya ada yang membawa ketapel, ada yang membawa batu, macam-macam. Bahkan yang diamankan oleh Polres Jakpus ada yang membawa golok,” pungkas Yusri.(jpg)

Update