Kamis, 18 April 2024

Bawaslu Siapkan Aplikasi untuk Mempermudah Pengaduan Sengketa Pilkada

Berita Terkait

batampos.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersiapkan aplikasi berbasis online untuk mempermudah jalannya Pilkada di Provinsi Kepulauan Riau.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawalu Provinsi Kepulauan Riau, Rosnawati, mengatakan, pihaknya sudah memiliki Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) berbasis online.

“Jadi berbasis Aplikasi, sehingga ini merupakan bagian dari proses transparansi Bawaslu dalam penerimaan permohonan sengketa,” ujarnya.

Dengan adanya layanan ini, kata dia, diharapkan masyarakat mengetahui bahwa saat ini Bawaslu sudah memliki aplikasi berbasis online dalam permohonan sengketa.

Selain itu juga untuk mengakomodir hak pasangan calon (Paslon) dalam permohonan sengketa.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempersiapkan aplikasi berbasis online untuk mempermudah jalannya Pilkada di Provinsi Kepulauan Riau. Foto: Dhiyanto/batampos.co.id

“Intinya ini lebih mengefektifkan waktu. Jadi pada saat jaraknya jauh dengan aplikasi ini itu bisa membantu dan mempermudah para peserta pemilihan dalam mengajukan permohonan sengketa,” paparnya.

Bagi masyarakat yang belum mengetahui tentang aplikasi Bawaslu dapat mengakses di sips.bawaslu.go.id.

Sementara Direktur National Institute of Information and Communication Technology (NICT) UIN, Syopiansyah Jaya Putra, menyampaikan bahwa informasi dalam SIPS telah tercantum secara real-time.

“SIPS ini adalah suatu sistem yang terintegrasi yang melakukan olah data dan proses data terkait penyelesaian sengketa”, ungkapnya.

Adapun pihak yang berhak mengajukan sengketa adalah pasangan calon atau pun tim kampanye.

Pihak pemohon dapat mendaftarkan diri dalam laman yang telah disiapkan, kemudian mengisi data informasi pada kolom ‘tambahkan permohonan’.

Ia menjelaskan Setelah menambahkan berkas permohonan secara detil, pihak Bawaslu akan memverifikasi permohonan tersebut serta menyelenggarakan sidang musyawarah membahas substansi sengketa.

“Khusus publik, bisa mengakses data-data registrasi, permohonan pelayanan sengketa, dan putusan secara umum, sedangkan pemohon yang sudah registrasi dapat mengawal proses permohonannya secara real time,” jelasnya.(nto)

Update