Kamis, 25 April 2024

Beli Rumah, Mobil dan Emas Dari Duit Haram

Berita Terkait

batampos.co.id – Aan Sugianto, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus narkoba mendapatkan bagian lebih dari Rp 1 miliar sebagai koordinator penyelundupan.

Uang yang didapat dari hasil kejahatan itu dibelikan rumah, mobil dan emas.

Dalam sidang beragendakan keterangan saksi ahli hingga terdakwa, Aan mengakui perbuataanya.

Keterangan Aan disampaikan dari tahanan Rutan Kelas 1 A Batam secara online.

”Saya ditunjuk jadi koordinator dalam penyelundupan sabu,” ujar Aan kepada majelis hakim yang dipimpin hakim Christo  idampingi hakim Efrida dan Yogi, Rabu (14/10/2020) seperti yang dilansir dari Harian Batam Pos.

Dikatakan Aan, tugasnya hanya sebagai koordinator penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam.

Sedangkan untuk berapa total berat sabu yang diselundupkan, ia tak tahu persis. Yang ia tahu, sabu itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam suatu tempat seperti speaker, tabung gas dan lainnya.

Jika ditotal, mungkin sabu itu memiliki berat ratusan kilogram.

”Sudah tiga kali jadi koordinator, tapi saya tidak tahu berapa banyak sabu yang diselundupkan. Perkiraan ada ratusan kilogram lah,” terang pria paruh baya ini.

Menurut dia, upah yang diterima sebagai koordinator cukup besar. Tiga kali beraksi, ia mendapat upah hampir Rp 1 miliar.

Uang itu kemudian dibelikan rumah seharga Rp 500 juta, mobil Rp 200 juta dan emas Rp 100 juta.

”Saya juga mengirim uang ke saudara, tapi jumlahnya tidak banyak, paling sejuta dua juta lah,” ungkapnya.

Selain mengakui perbuatannya salah, Aan minta keringanan hukuman atau tidak diambil hartanya.

Sebab sejak dipenjara ia tak bisa lagi membiayai keluarganya. Apalagi, keluarganya hidup dalam keluarga ya pas-pasan.

”Saya menyesal dan mohon keringanan hukuman. Saya berharap majelis hakim punya pertimbangan hukuman, apalagi saya sudah tak bisa menafkahi keluarga,” katanya.

Hakim Christo yang mendengar terdakwa sempat tidak yakin dengan keterangan tersebut. Christo yakin, terdakwa mendapatkan jumlah lebih dari yang diakui.

”Hukumanmu mungkin tak bisa ringan lagi, karena sudah divonis seumur hidup. Tapi kami bisa pertimbangkan lain jika kamu mau jujur,” tegas hakim Christo.

Usai mendengar pernyataan hakim, sidangpun ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti minta waktu 2 minggu untuk mengajukan tuntutan.

Diketahui sebelumnya, Aan Sugianto terpidana narkoba seumur hidup penjara kembali dijerat kasus hukum.

Kali ini, jaksa penuntut umum, menjeratnya dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Untuk sekali transaksi barang haram itu, Aan mendapat kiriman Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagi-bagikan kepada rekannya yang juga terlibat kasus narkoba.

Jaksa menduga, hasil uang narkoba yang didapat Aan selama ini digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli rumah, kendaraan mobil dan sepeda motor, serta emas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk terdakwa Aan pun 10 tahun penjara.

Update