Selasa, 16 April 2024

DPR Jamin Tidak Ada Pasal-Pasal Selundupan di UU Cipta Kerja, PKS Tak Percaya

Berita Terkait

batampos.co.id – DPR akhirnya menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) ke Presiden Joko Widodo, Rabu (14/10). Dewan memastikan tidak ada perubahan substansi dalam draf tersebut. Bola panas yang memunculkan kontroversi itu sekarang berada di tangan Jokowi.

RUU tersebut diserahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. ’’Ini saya mau meluncur ke Setneg untuk menyampaikan UU Cipta Kerja. Saya sudah janjian dengan Mensesneg,’’ terang Indra di kompleks parlemen, Senayan, kemarin.

Indra mengatakan, RUU Cipta Kerja yang dikirimkan ke presiden berjumlah 812 halaman. ’’Sama seperti yang disampaikan pimpinan DPR, 812 halaman, tidak ada yang berubah,’’ ujarnya. Tidak ada perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan di paripurna DPR pada 5 Oktober. Meski, jumlah halaman antara draf yang diputuskan saat rapat paripurna dengan draf terakhir berbeda.

Menurut Indra, perubahan halaman itu berkaitan dengan teknis penggunaan ukuran kertas. Karena draf terakhir menggunakan kertas legal, jumlah halaman lebih sedikit dibanding draf sebelumnya. ’’Itu sudah dijelaskan. Yang berubah hanya jumlah halaman, substansinya tidak ada yang berubah,’’ tegasnya.

Sementara itu, Mensesneg Pratikno kemarin diwakili Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian Setneg Lydia Silvanna Djaman. Penyerahan dokumen UU Ciptaker itu berlangsung cukup lama. Sekitar dua jam. ’’Sambil dilihat-lihat isinya. Tidak ada masalah,’’ kata Indra. Dia menyebut, penyerahan dokumen UU ke presiden atau pemerintah adalah hal biasa.’’Dari sisi kami (DPR, Red) sudah cukup,’’ katanya.

Lydia Silvanna Djaman tidak bersedia berkomentar kepada media. Begitu pun dengan Fadjroel Rachman selaku juru bicara Presiden Joko Widodo. Dia tidak membalas permintaan wawancara. Juru Bicara Presiden Joko Widodo Bidang Hukum Dini Purwono juga tidak membalas saat dimintai komentar soal proses berikutnya dari UU Ciptaker.

Meski demikian, ternyata anggota DPR belum satu suara. Kemarin Fraksi PKS masih menyatakan keberatannya terhadap UU tersebut. Fraksi PKS berniat membentuk tim pemeriksa demi mengantisipasi adanya pasal selundupan dalam UU Ciptaker. Tim pemeriksa merupakan anggota fraksi yang tergabung di badan legislasi dan tenaga ahli fraksi bidang legislasi.

’’Bukannya berprasangka buruk atau suuzon, tapi PKS ingin memastikan UU Ciptaker yang diterima presiden sesuai dengan keputusan rapat paripurna DPR,’’ jelas anggota Fraksi PKS Mulyanto kemarin.

Sebelumnya, Fraksi PKS juga meminta draf lengkap ke pimpinan baleg. Lewat tim pemeriksa ini, lanjut Mulyanto, Fraksi PKS akan membandingkan antara isi RUU yang dikirimkan ke presiden dengan draf akhir hasil keputusan panja. Untuk sementara, FPKS belum bisa mengomentari soal naskah akhir RUU yang telah diserahkan ke presiden kemarin.

’’Nanti, kalau sudah ada draf bersifat resmi dan final, baru akan kita pelajari secara saksama. Kita bandingkan dengan catatan-catatan yang kita miliki selama pembahasan, baik di panja maupun tim perumus/tim sinkronisasi,’’ lanjut anggota baleg itu.(jpg)

Update