Kamis, 28 Maret 2024

Pidana Seumur Hidup untuk 4 Terdakwa Korupsi Jiwasraya

Berita Terkait

batampos.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Bima Suprayoga mengapresiasi vonis seumur hidup oleh majelis hakim untuk empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun. ā€œKami menghormati dan mengapresiasi putusan Hakim, karena dakwaan Primair penuntut umum dinyatakan terbukti,ā€ kata Bima Suprayoga, Rabu (14/10).

Menurut Bima, JPU, terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa mempunyai waktu tujuh hari untuk memikirkan vonis majelis hakim. Menurutnya, jika tidak terima vonis pidana seumur hidup terdakwa dan tim kuasa hukumnya bisa mengajukan upaya hukum banding. ā€œSilahkan banding kan diatur dalam KUHAP,ā€ tegas Bima.

Sebelumnya, empat terdakwa kasus Jiwasraya divonis pidana seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keempat terdakwa tersebut yakni, mantan Direktur Utama PT AJS, Hendrisman Rahim; Mantan Direktur Keuangan PT AJS, Hary Prasetyo; Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS, Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Tiga mantan jajaran direksi dan satu pihak swasta tersebut dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 16,8 triliun.

Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(jpg)

Update