Jumat, 29 Maret 2024

Batalkan Omnibus Law, PKS dan Demokrat Harus Buat UU Baru

Berita Terkait

batampos.co.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah resmi disahkan menjadi UU oleh DPR pada Senin(5/10). Namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Demokrat melakukan penolakan.

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, mengatakan keberpihakan PKS dan Partai Demokrat pada perjuangan rakyat yang menolak UU Cipta Kerja perlu dilanjutkan di DPR.

Penolakan PKS dan Partai Demokrat terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu wajar diapresiasi. Tetapi perjuangan mereka dalam memenuhi aspirasi rakyat tersebut semestinya tidak berhenti hanya sampai disitu.

Untuk lebih meyakinkan publik bahwa PKS dan Demokrat konsisten pada sikapnya, maka keduanya perlu mengambil langkah-langkah politik lanjutan yang bersifat strategis dan konstitusional.

“Salah satu langkah politik yang bisa ditempuh oleh PKS dan Demokrat untuk membatalkan omnibus law adalah dengan cara menggagas pembentukan sebuah undang-undang baru,” ujar Said dilansir JawaPos.com, Jumat (16/10).

UU baru yang dia maksudkan adalah sebuah undang-undang yang kira-kira judulnya adalah undang-undang tentang pencabutan atas UU Cipta Kerja. Jadi, didalam undang-undang baru itu tidak perlu memuat banyak norma.

“Cukup dimuat beberapa pasal yang pada pokoknya menyatakan bahwa UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh undang-undang baru tersebut,” katanya.

Sebagai partai politik yang memiliki kursi di parlemen, PKS dan Demokrat memiliki kewenangan untuk itu. Sebab, kader-kader mereka di DPR memiliki hak konstitusional untuk mengajukan usul Rancangan Undang-Undang (RUU). Hak itu dijamin oleh Pasal 21 UUD 1945.

“Nah, gagasan untuk mengajukan RUU mengenai pencabutan UU Cipta Kerja oleh Anggota-anggota DPR dari Fraksi-PKS dan Fraksi-Demokrat menurut saya memiliki landasan yuridis yang kuat,” katanya.

Dasarnya menurutnya, adalah dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum dalam masyarakat. Alasan tersebut merupakan salah satu alasan normatif untuk membentuk sebuah UU.

Hal ini karena, gelombang aksi unjuk rasa besar-besaran menolak omnibus law yang tak kunjung berhenti belakangan ini menunjukan adanya kebutuhan hukum dari masyarakat, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Nah, untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses ‘legislative review’, DPR seperti halnya MK juga memiliki hak menguji sebuah UU yang ia bentuk sendiri.

“Perangkat hukum yang dibutuhkan DPR untuk membatalkan UU dimaksud adalah dengan cara membentuk undang-undang yang lain lagi. Sebab, UU hanya bisa dibatalkan dengan UU juga,” tuturnya.

Kemudian ‎orang seperti Fadli Zon dari Fraksi Gerindra, misalnya mungkin juga mau ikutan tanda tangan. Bahkan, setelah terjadi aksi unjuk rasa besar-besaran kemarin.

“Boleh jadi sekarang ini sudah ada fraksi lain yang mau melakukan pertobatan dan bersedia mengubah sikap politiknya mendukung pembatalan UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Adapun, RUU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan DPR dan Pemeritah dalam rapat paripurna DPR pada Senin (5/10) lalu. Sebanyak tujuh fraksi setuju, yakni Fraksi PDIP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKB, PAN dan PPP.

Sementara dua fraksi menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat. Bahkan Fraksi Partai Demokrat melakukan aksi walk out dari ruang paripurna sebagai bentuk penolakan pengesahan UU Cipta Kerja.(jpg)

Update