Jumat, 26 April 2024

MK Terima 2 Permohonan Judicial Review UU Cipta Kerja

Berita Terkait

batampos.co.id – Respons publik untuk meninjau ulang isi UU Omnibus Law Cipta Kerja begitu cepat. Setelah naskah final diserahkan Setjen DPR RI ke Presiden Jokowi, Rabu (14/10), Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dua permohonan judicial review (JR) UU tersebut.

Berdasar laman mkri.id, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima dua permohonan JR UU Cipta Kerja. Kedua pemohon adalah DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa dan perseorangan yang merupakan karyawan kontrak, Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Permohonan JR itu didaftarkan pada Senin (12/10).

DPP Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa diwakili Ketua Umum Deni Sunarya dan Sekretaris Umum Muhammad Hafidz. Mereka mengajukan judicial review terkait Pasal 81 angka 15, angka 19, angka 25, angka 29 dan angka 44 UU Cipta Kerja.

Serikat pekerja asal Karawang, Jawa Barat itu mempersoalkan Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 59 UU Ketenagakerjaan dan menghilangkan pengaturan jangka waktu, batas perpanjangan dan pembaruan perjanjian kerja.

Sementara itu, Pasal 81 angka 19 UU Cipta Kerja disebut pemohon menghapus Pasal 65 UU Ketenagakerjaan yang berdampak terdapat syarat batasan pekerjaan yang dapat diserahkan dari pemberi kerja kepada perusahaan penyedia jasa pekerja.

Kemudian, Pasal 81 angka 25 menyebabkan upah minimum dari semula berdasarkan produktivitas, inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi hanya pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Kemudian angka 29 didalilkan pengusaha tidak diancam sanksi apabila memberi upah lebih rendah dari ketentuan yang berlaku.

Begitu juga dengan pemohon Dewa Putu Reza dan Ayu Putri. Dia menyebut UU Cipta Kerja tidak memberikan perlindungan dan kepastian hukum untuk para pemohon terkait status kepegawaian karena undang-undang itu memberikan perusahaan kewenangan mengadakan perjanjian kerja waktu tertentu secara terus menerus.

Adapun alasan mengajukan JR, pemohon memandang penghapusan batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengakibatkan hilangnya perlindungan hukum yang adil dan kepastian hukum bagi pekerja. Sebagaimana diatur dalam Pasal 59 UU Cipta Kerja.

Selain itu, terkait penghapusan ketentuan minimal dalam pemberian pesangon dan uang penghargaan. Hal ini disebut telah merampas hak para pekerja, akan pendapatan dan kehidupan yang layak. Hal ini tertuang dalam Pasal 156 ayat (1).

Juru bicara MK Fajar Laksono menyampaikan, permohonan tersebut akan disidangkan paling lama setelah 14 hari diregistrasi. Para pemohon diminta untuk menunggu.(jpg)

Update