batamposc.o.id – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau yang dulunya dikenal dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN) merupakan salah satu segmen peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat
(JKN-KIS) yang iurannya dibayarkan melalui kas negara.
Untuk memastikan validnya data dan iuran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, BPJS Kesehatan melaksanakan kegiatan rekonsiliasi dengan satuan kerja di Kota Batam pada Selasa (13/10/2020) sampai dengan Kamis (16/10/2020) lalu di Batam Centre.
Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Batam, Maucensia Septrina, mengatakan, BPJS Kesehatan bersama satker yang bersangkutan akan mencocokkan data dan iuran pegawai yang telah dibayarkan sebelumnya.
“Tujuan rekonsiliasi ini untuk mencocokkan data dan iuran yang dibayarkan oleh satker. Misalnya, iuran sudah dipotong sesuai minimal UMK atau belum,” kata Maucensia.
Rekonsiliasi ini menurutnya, merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahun. Tahun ini kegiatan tersebut sudah dilaksanakan dua kali.

Yakni Maret lalu dan sekarang. Tidak hanya di Kota Batam, kegiatan ini juga direncanakan akan dilaksanakan di Kabupaten Karimun pekan depan.
“Minggu depan kita juga akan ke Karimun, targetnya kami akan mencocokkan data dengan kurang lebih 30 satker. Kalau di Batam targetnya 100 satker,” ujarnya
Maucensia mengatakan tidak cocoknya data antara BPJS Kesehatan dan satker selama ini disebabkan oleh satker tidak menyampaikan secara update.
Hal ini menyebabkan pegawai yang sudah keluar masih terdaftar, dan sudah masuk tapi belum didaftarkan. Oleh karena itu ia berharap selanjutnya setiap satker dapat lebih aktif berkoordinasi untuk melaporkan data pegawai secara update.
Sartika salah satu PIC satker yang mengikuti kegiatan tersebut mengatakan bahwa setelah dilaksanakan rekonsiliasi data pegawai yang ia miliki dengan data BPJS Kesehatan akhirnya cocok.
“Di satker kami ada 13 pegawai honor, setelah rekonsiliasi ini sudah cocok,” kata Sartika.
Ia mengatakan, selisih yang terjadi karena adanya ketidaksamaan informasi pemotongan berdasarkan regulasi terbaru. Sehingga terjadi perbedaan persepsi yang mengakibatkan data satker dan BPJS Kesehatan menjadi tidak cocok.
“Semoga kedepannya tidak ada selisih lagi, karena selama ini juga kami tidak pernah ada selisih dengan BPJS Kesehatan,” kata Sartika.(*)
